Keterlibatan Publik Awasi Pemilu Dibutuhkan di Tengah Masifnya Ketidaknetralan
Jakarta | FNN - Ketua Umum Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia, Muh. Afit Khomsani menilai isu pelanggaran pemilu terkait pencopotan maupun pemasangan baliho patut menjadi catatan para penyelenggara pemilu.
"Fakta itu, adanya pemasangan dan penurunan Baliho di beberapa tempat tentu menunjukan bahwa masih adanya ketidaksatupaduan pemahaman antarpenyelenggara pemilu. Yang Jelas, tahapan kampanye belum dilaksanakan," tegas Muh. Afit pada wartawan di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diminta untuk tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait pemilu, termasuk curi start kampanye. "Betul, bawaslu harus tegas di sini, tidak boleh pilih," sambungnya.
Afit mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemilu serta berani melaporkan dugaan kecurangan yang melibatkan alat negara.
"Jika ada dan terbukti, adanya penggunaan kekuataan kekuasaan pemerintah yang berpihak pada salah satu kandidat maka wajib bagi kita untuk melaporkan hal tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis mendesak Bawaslu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) proaktif menindak aparat negara yang ikut serta dalam proses tahapan hingga Pemilu 2024.
Hal ini lantaran dalam beberapa hari terakhir banyak peristiwa dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kontestasi Pemilu 2024.
Semisal pencopotan spanduk lawan politik pasangan bakal capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Bali, hingga pemasangan baliho Prabowo-Gibran Jawa Tengah yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian.
"Kami memandang kondisi ini membuat demokrasi dan Pemilu menjadi tidak murni dan tidak sehat karena kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka, Prabowo-Gibran," jelas Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangan tertulisnya.
Julius menambahkan, pemasangan baliho yang diduga dilakukan kepolisian jelas mencederai sikap netral aparat dan merupakan bentuk kecurangan Pemilu.
Menurutnya, dugaan pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan Presiden Joko Widodo terus menggunakan semua kekuataan untuk memenangkan sang anak, Gibran Rakabuming Raka, dalam Pemilu 2024.
Sebelumnya, baliho dari lawan politik Prabowo-Gibran justru diturunkan aparat keamanan di beberapa tempat seperti di Bali, Medan, dan lainnya.
Jalankan Tugas
Hal senada diungkapkan Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti yang mengatakan bahwa Bawaslu sudah dibiayai negara triliunan rupiah, namun belum bisa menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya seperti diharapankan publik.
"Saat di mana banyak baliho bertebaran, dengan ukuran sangat besar dan dengan jumlah yang sangat massif, mestinya dapat jadi bahan awal bagi Bawaslu untuk melakukan fungsinya. Yakni pengawasan atas pengadaan, pemasangan dan peletakan baliho dimaksud," kata Ray, Senin (13/11/2023).
"Kewajiban pengawasan itu, seharusnya makin meningkat manakalah ditemukan potongan video yang menggambarkan pemasangan dan sekaligus pencopotan baliho-baliho dimaksud. Apakah dilakukan dengan cara yang tepat atau tidak. Memiliki izin atau tidak. Dipasang di tempat yang diperkenankan atau sebaliknya," ungkap Ray.
Jelang dibukanya masa kampanye, pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sudah ditemukan sejumlah pelanggaran dan keterlibatan aparat dalam prosesnya. Maka, Bawaslu memiliki peran yang besar dalam mengawasi dan menindak pelanggaran-pelanggaran tersebut.
"Jika memang tidak ditemukan seperti hal yang disebutkan dalam berbagai tayangan media sosial dan laporan media tersebut maka dapat menghilangkan persepsi negatif masyarakat akan keterlibatan aparat dalam hal ini. Jelas, inilah salah satu tugas dan fungsi Bawaslu yang dibiayai oleh negara dengan dana sampai puluhan triliun rupiah," pungkas Ray. (sof)