Ketua KPK Prihatin Atas Kasus yang Menjerat Lukas Enembe

Tangkapan layar - Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023) terkait penahanan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI. (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan prihatin atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Kami sungguh prihatin masih saja sering terjadi korupsi, khusus dilakukan kepala daerah. KPK tidak akan pernah berhenti untuk melakukan upaya membersihkan Indonesia dari praktik-praktik korupsi," kata Firli saat jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI.

Dalam kesempatan itu, Firli atas nama KPK mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan kepada KPK dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas Enembe.

"Kami dalam kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga atas sinergi Polri, TNI, BIN, seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda se-Papua sehingga kami mampu menyelesaikan persoalan-persoalan kebangsaan, satu di antaranya adalah korupsi," ucap Firli.

KPK mengajak masyarakat Papua untuk bersama-sama memberantas korupsi.

"Mari bersama KPK membersihkan negeri ini dari praktik-praktik korupsi. Kami sungguh berharap kepada rekan-rekan sesama anak bangsa dari Papua, mari kita tatap masa depan Papua yang lebih sejahtera cerdas dan jauh dari praktik-praktik korupsi," ucap Firli.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek "multiyears" peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek "multiyears" rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, dan proyek "multiyears" penataan lingkungan venue menembak "outdoor" AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga tersangka LE telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan LE selama 20 hari ke depan terhitung mulai 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara tersangka RL telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(sof/ANTARA)

255

Related Post