Khofifah Menganggap Deklarasi Capres-Cawapres Merupakan Proses Demokrasi
Surabaya, FNN - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menganggap deklarasi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) yang kabarnya diselenggarakan di wilayahnya merupakan suatu proses demokrasi.
"Oktober sudah mulai pendaftaran, November pendaftaran ditutup pasti akan proses-proses," kata Khofifah saat ditemui wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu.
Menurut orang nomor satu di jajaran Pemprov Jatim tersebut, proses tersebut memang akan berlangsung sebagai pilar ekosistem demokrasi.
"Sebelumnya ada deklarasi Capres sekarang berpasang-pasangan, demokrasi itu suatu keniscayaan bagi sebuah negara yang memang bisa membangun pilar-pilar ekosistem demokrasi yang bagian dari proses dari berkebangsaan dan bernegara," ujar mantan Menteri Sosial Republik Indonesia tersebut.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebelumnya memutuskan menerima tawaran kerja sama politik yang diajukan Partai NasDem untuk menduetkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan usai rampungnya Rapat Pleno Gabungan DPP PKB yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Jalan Menanggal, Surabaya, Jumat sore.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)