KKP Didukung Mitra Regional Aktif Berantas Pencurian Ikan
Jakarta, FNN - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang telah lama aktif memberantas tindak pidana pencurian ikan di kawasan perairan Nusantara, mendapat dukungan sejumlah mitra regional dalam Regional Plan of Action to Combat IUU Fishing (RPOA-IUU).
"RPOA-IUU yang telah berdiri sejak tahun 2007 dan memiliki 11 negara anggota ini, memiliki peran yang strategis," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Antam Novambar, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
RPOA-IUU merupakan sebuah inisiatif regional yang disepakati pada tahun 2007 di Bali, oleh 11 negara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Filipina, Indonesia, Kamboja, Malaysia, Papua Nugini, Singapura, Thailand, Timor-Leste, dan Vietnam.
Menurut Antam Novambar penguatan RPOA-IUU ini merupakan hal penting bagi Indonesia serta kawasan ASEAN, dalam rangka sebagai bagian dari upaya diplomasi pemberantasan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Antam menjelaskan bahwa berbagai dinamika dan modus operandi serta jaringan yang terlibat dalam praktik pencurian ikan ini terus berkembang sehingga perlu untuk mendapatkan atensi dan perhatian.
KKP, lanjutnya, juga terus mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum, tentu dengan pendekatan diplomatik melalui kerangka kerja sama dan sinergi antarnegara di kawasan.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP yang juga Coordinator Secretariat RPOA-IUU, Suharta, menjelaskan bahwa RPOA-IUU secara konkrit telah memperoleh dukungan program dari Australia, dan sejumlah lembaga internasional seperti UNDP/ATSEA-2 dan FAO-ISLME.
RPOA-IUU didirikan dengan tujuan mempromosikan tata kelola perikanan yang bertanggungjawab, termasuk mendorong penguatan pemberantasan IUU Fishing.
Sebelumnya, KKP menyatakan bahwa hingga pekan terakhir Juli telah ada sekitar 125 kapal ikan yang telah ditangkap, di mana penangkapan terakhir adalah kapal ikan asing asal Malaysia di wilayah perairan RI.
Sebanyak 125 kapal yang ditangkap selama 2021 itu, terdiri dari 81 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 44 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam. (mth)