Koalisi Perubahan Mencari Sosok yang Tepat Sebagai Ketua TPN Anies-Muhaimin
Jakarta, FNN - Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsy mengatakan Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKB dan PKS masih mencari sosok yang tepat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Kami minta semua pihak sabar untuk nama Ketua TPN ini karena kami mencari sosok yang tepat," kata Aboe Bakar di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan pihaknya mencari sosok muda yang memiliki kemampuan manajerial dan berkelas. Menurut dia, sosok tersebut bisa berasal dari luar partai yang tergabung dari Koalisi Perubahan.
"Kalau ada di luar partai tentu bagus tapi kalau tidak ada kami ambil dari partai politik," ujarnya.
Ia mengatakan PKS bukan partai yang memiliki banyak uang tapi punya semangat perjuangan yang besar.
Hal itu menurut dia, membuat Koalisi Perubahan membutuhkan sosok yang berkelas dan memiliki manajerial baik serta memiliki pandangan bahwa Indonesia itu luas dari Sabang sampai Merauke.
Selain itu Aboe mengatakan untuk pergerakan langkah pemenangan di bawah tim Badan Pekerja Anies-Muhaimin (Baja Amin), prosesnya sudah bergerak di akar rumput.
"Saya bergerak dan teman-teman lainnya tapi memang untuk nama Ketua TPN belum diumumkan," kata dia.
Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin menjadi pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden yang mendaftar ke KPU RU pada Kamis (19/10) dan dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU RI sebagai bakal calon di Pemilu Presiden 2024.
Keduanya saat ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai dengan tahapan yang ditentukan KPU RI dan pelaksanaan pemeriksaan digelar di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta Pusat pada Sabtu (21/10).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)