Kominfo Memblokir Platform Judi Online, MPR Menyambut Baik
Jakarta, FNN - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menyambut baik langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memblokir 15 platform judi online demi melindungi masyarakat dari perbuatan melawan hukum tersebut.
"Sesuai ketentuan konstitusi UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 menyatakan Indonesia adalah negara hukum. Maka negara hadir untuk menegakkan hukum," kata Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, negara harus ada untuk tegaknya hukum dengan benar, termasuk ketegasan melaksanakan larangan terhadap judi online.
Larangan judi online, ujarnya, sejalan dengan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 yang secara tegas dan jelas melarang distribusi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Larangan tersebut disertai dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Bahkan, Kabareskrim Polri sebelumnya juga mengeluarkan telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang berisi perintah kepada seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian termasuk judi online.
"Kominfo harus tegas membawa ke ranah hukum bagi yang nekat melakukannya," ujar dia.
Secara umum, ia mengatakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat yang sedang digencarkan Kominfo juga harus dapat memfilter, dan mencegah platform judi online yang hendak mendaftar.
Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama, anak dan sosial tersebut juga meminta agar Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Sosial turut bersinergi mencegah maraknya judi online.
"Sebab, hal tersebut sangat berdampak pada anak-anak dan dapat menjadi masalah sosial dan keagamaan," ujarnya.
Berdasarkan studi, judi menyebabkan penyakit sosial berupa lingkaran kemiskinan, kemaksiatan dan kejahatan yang berkontribusi terhadap 10 hingga 15 persen kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kejahatan lokal lainnya di Indonesia.
Selain itu, judi juga dengan gampang membuat anak-anak kecanduan hingga berperilaku negatif melawan hukum serta merusak harmoni rumah tangga termasuk masa depan mereka.
"Oleh karena itu, kami mendorong kementerian terkait mengupayakan aspek pencegahan judi online," kata dia.
Misalnya, melalui surat keputusan bersama (SKB) atau instrumen lain dengan kementerian atau lembaga terkait khususnya Kominfo. Tujuannya yakni pemblokiran situs judi online. (Sof/ANTARA)