Komisi IX akan Memberi Masukan RUU Omnibus Law Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo. (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan komisi nya akan memberi masukan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan yang saat ini tengah berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Bisa jadi dalam rangka memberikan masukan, dalam rangka untuk harmonisasi boleh-boleh saja Komisi IX untuk melakukan suatu koordinasi untuk memberikan masukan kepada Baleg," kata Rahmad ketika dihubungi di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan dan ketenagakerjaan belum melakukan pembahasan terkait RUU Omnibus Law Kesehatan karena saat ini proses legislasi nya masih bergulir di Baleg DPR RI.

"Kalau secara Komisi IX memang belum pernah dibahas terhadap isu ini," ujarnya.

Meski demikian, Rahmad menyebut anggota Komisi IX DPR RI yang menjadi perwakilan fraksi dan duduk di Baleg DPR RI sedianya dapat menyampaikan pula masukan terkait draf RUU Omnibus Law Kesehatan.

"Saya kira Baleg yang dari unsur-unsur Komisi IX ya pasti akan menyampaikan menyuarakan penyempurnaan, perbaikan dan mendengarkan aspirasi untuk disampaikan di dalam draf rancangan usulan menjadi satu kesatuan dalam usulan DPR," tuturnya.

Selain itu, ia mengatakan Baleg DPR akan menerima masukan dari masyarakat selama proses pembahasan dan penyusunan draf RUU Omnibus Law Kesehatan.

"Karena ini adalah pembahasannya di ranah Baleg, tentu Baleg yang menjadi lokomotif untuk memunculkan draf atau masukan di bawah kendali Baleg," tuturnya.

Ia mengatakan masukan-masukan terhadap draf RUU Omnibus Law Kesehatan juga dimungkinkan karena tahapan nya masih digodok parlemen, sebelum akhirnya mencapai kesepakatan dengan Pemerintah.

"Masih dibahas dari unsur pengusul dalam hal ini parlemen, masih dalam proses yang sangat panjang untuk membahas dengan pemerintah. Jadi saya kira ketika saat ini, kita menjadi satu kesatuan untuk dibahas di bawah Baleg yang mengkoordinasikan orkestranya," ucap Rahmad.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.(ida/ANTARA)

203

Related Post