Konflik Pertanahan di Daerah Menghambat Pembangunan

Petugas menyiapkan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk diserahkan kepada warga di Kantor Kecamatan Tawaeli, Palu Utara, Sulawesi Tengah, Jumat (23/10/2020). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti berbagai konflik pertanahan di daerah karena dapat menghambat pembangunan.

"Konflik pertanahan merupakan isu krusial yang perlu diperhatikan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Indra Gunawan dalam keterangan yang diterima di Jakarta Kamis.

Konflik pertanahan yang belum diselesaikan dapat membuat kondisi di daerah setempat tidak kondusif. Konflik juga membuat lahan menjadi tidak produktif karena sulit dimanfaatkan, tambahnya.

"Bagaimana mau membangun (dan) meningkatkan usaha pertumbuhan ekonomi kalau daerahnya tidak kondusif," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu membangun kepastian hukum dalam mengelola pertanahan, termasuk saat menetapkan batas daerah. Kepastian hukum tersebut penting agar daerah bisa menyusun perencanaan pembangunan secara tepat.

"Penting kiranya pemda juga untuk terus berinovasi dan senantiasa memberikan layanan secara prima kepada masyarakat," jelasnya.

Dia menjelaskan permasalahan konflik pertanahan di daerah harus diselesaikan secara bersama, baik pemerintah pusat, daerah, hingga pemangku kepentingan terkait.

Selain itu, lanjutnya, diperlukan pula koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L), pemerintah pusat, maupun pemda mengenai strategi dan solusi penyelesaian permasalahan pertanahan.

"Selain itu, pemda juga harus melakukan pengembangan kompetensi SDM aparatur pertanahan di daerah; dan hendaknya perlu untuk ditingkatkan. Kemudian, pemda juga perlu memperhatikan prioritas program dan kegiatan di dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang pertanahan," ujarnya. (Ida/ANTARA)

243

Related Post