KPK Segera Buru Dugaan Korupsi Rp 2,5 Triliun BOP di Kemenag

Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA.

Jakarta, FNN – Ini kabar terbaru dan mengkagetkan, lagi-lagi ditemukan dugaan kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk pesantren dan lembaga pendidikan Islam pada Kemenag pada Tahun Anggaran 2020 dengan total anggaran Rp 2,59 triliun.

Adanya temuan kasus dugaan korupsi Rp 2,5 triliun ini, Center For Budget Analysis (CBA) meminta kepada KPK untuk membentuk Tim pemburu atau Tim penyidik agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi Rp 2,5 triliunan BOP.

Muncul kasus dugaan korupsi Rp 2,5 triliunan ini, memperlihatkan Kemenag belum mau taubat-taubat atas korupsi yang pernah mereka lakukan selama ini. “Kemenag tidak takut dosa, tidak takut Tuhan, dan hanya takut miskin atau tidak punya duit,” kata Uchok Sky Khadafi, Direktur CBA.

Maka untuk itu, agar punya duit berlimpah, lanjutnya, anggaran BOP mereka ambil dengan cara memotong antara 30- 50 persen, plus ada pesantren fiktif, bantuan tidak tepat sasaran, bahkan program ini diduga dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye.

Selain itu, munculnya dugaan kasus BOP sebesar Rp 2,5 triliunan, terlihat seolah-olah Kemenag ingin mengulang korupsi lagi seperti Menteri Agama Suryadharma Ali yang pernah sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa dalam penyelenggaraan haji TA 2012-2013.

“Atau, ingin seperti menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar, Menteri Agama pada Kabinet Gotong Royong era Megawati Soekarnoputri. Yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Abadi Umat dan Biaya Penyelenggaraan Haji,” ujar Uchok Sky Khadafi.

Berdasarkan laporan Kemenag bahwa anggaran program BOP untuk 21.173 Pondok Pesantren (ponpes) yang mendapatkan bantuan, 4.906 ponpes kecil, 4.032 ponpes sendang, 2.235 ponpes besar.

Selain itu ada juga 62.514 Madrasah Diniyah dan 112.08 lembaga pendidikan Al-Qur’an. Untuk ponpes rata-rata digelontorkan bantuan Rp 25 juta sampai Rp 50 juta, dan madrasah serta lembaga pendidikan antara Rp 10 juta sampai Rp 50 juta. (mth)

389

Related Post