KPU Situbondo Tidak Bisa Verifikasi Administrasi Bakal Caleg di "Silon"

Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto memberikan keterangan kepada wartawan. (Sumber: ANTARA)

Situbondo, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten, Situbondo tidak bisa melaksanakan verifikasi administrasi caleg di sistem aplikasi pencalonan (silon) sejak berakhirnya tahapan pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon anggota DPRD kabupaten.

Ketua KPU Kabupaten Situbondo Marwoto menjelaskan bahwa tahapan verifikasi administrasi bakal caleg di silon tidak bisa dilaksanakan sesuai petunjuk KPU RI, karena masih ada beberapa pengembangan pada sistem aplikasi pencalonan atau silon.

"Kalau kami sudah menyiapkan perangkatnya untuk verifikasi administrasi. Tapi KPU RI belum mengizinkan karena di sistem aplikasi pencalonan ada yang belum dipahami oleh operator di masing-masing daerah, dan perlu mengikuti bimbingan teknis (bimtek)," ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.

Oleh karena itu, kata Marwoto, KPU Kabupaten Situbondo akan segera memberangkatkan operator ke KPU pusat untuk mengikuti bimbingan teknis mengenai penggunaan sistem aplikasi pencalonan (silon) ke Jakarta.

"Jumat, kami memberangkatkan operator dan penanggung jawab teknis mengikuti bimbingan teknis mengenai penggunaan sistem aplikasi pencalonan atau silon," ujarnya.

Marwoto menyampaikan, jika sesuai jadwal tahapan Pemilu Serentak 2024, semestinya verifikasi administrasi bakal caleg di silon dilaksanakan sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Jadi, pelaksanaan verifikasi administrasi bakal caleg akan dilaksanakan setelah operator mengikuti bimbingan teknis atau bimtek di KPU RI," katanya.

Marwoto menjelaskan, mekanisme tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU adalah mencocokkan data di sistem aplikasi pencalonan dengan beberapa syarat yang sudah diserahkan oleh partai politik ke KPU terkait dengan bakal calon legislatif yang diajukan.

"Misalkan kelengkapan SKCK, surat kesehatan, dan lainnya, kami cocokkan bukti fisiknya dengan di sistem aplikasi pencalonan," ujarnya.

KPU Kabupaten Situbondo mencatat 16 partai politik yang mengajukan bakal calon legislatif hingga hari terakhir pendaftaran, yakni pada 14 Mei lalu.

Dari 17 partai politik di Situbondo, hanya Partai Garuda yang tidak hadir mendaftar ke KPU hingga hari terakhir tahapan pengajuan persyaratan pencalonan dan syarat bakal caleg DPRD kabupaten.

Sebanyak 16 parpol yang mendaftar dan dokumen pengajuan dinyatakan lengkap dan benar yakni, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, Partai Gelora, PKS, PKN, Partai Hanura, PAN, PBB, Partai Demokrat, PSI, Partai Perindo, dan Partai Ummat.(ida/ANTARA)

262

Related Post