LaNyalla Mau Dihancurkan, Rakyat Wajib Melawan!
Jakarta, FNN – AA LaNyalla sebagai Ketua DPD RI, sudah keliling ke semua provinsi, mendengar keluhan masyarakat, bahwa Pilpres dengan Presidential Threshold (20%) tidak adil dan melanggar UUD.
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) secara kasat mata malah membela tirani. MK memang harus “diintervensi” oleh kekuatan kedaulatan rakyat. Begitu ungkap Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan dalam Twitter Anthony Budiawan @AnthonyBudiawan 2.20 PM · 28 Jul 2022
Pembela PT 20% dan pembela MK yang mempertahankan PT 20%, jelas merupakan kelompok yang mau menghancurkan Indonesia. Konsorium politik dan oligarki tidak senang tindakan Patriotik La Nyalla: Garda terakhir pembela rakyat mau dihancurkan. “Rakyat wajib melawan”.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti telah resmi dilaporkan kepada Badan Kehormatan DPD RI pada Jumat, 22 Juli 2022.
Laporan tersebut dibuat oleh Oktorius Halawa dan Eliadi Hulu dengan dugaan bahwa Ketua DPD RI tersebut telah melanggar kode etik berupa tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Lembaga Peradilan dan tindakan pemanfaatan akun resmi media sosial DPD RI untuk kepentingan pribadi.
“Benar bahwa pada hari Jumat, 22 Juli 2022, Kami telah melaporkan dan membuat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI terhadap Saudara AA Lanyalla Mahmud Mattalitti sebagai Ketua sekaligus anggota DPD RI,” kata Oktoriusman Halawa dalam rilis tertulisnya, Rabu siang (27/7/2022).
“Berdasarkan data dan fakta yang telah kami kumpulkan, maka patut diduga Ketua DPD RI telah melakukan pelanggaran Kode Etik, Tata Tertib, dan Ketentuan dalam UU MD3,” ujar Oktoriusman Halawa.
Menurut Oktoriusman Halawa, Laporan atau Pengaduan tersebut telah disampaikan dan dilakukan verifikasi oleh Kantor Kesekretariatan Badan Kehormatan DPD RI dan Pengaduan dinyatakan lengkap dan diterima langsung oleh Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Set. Badan Kehormatan DPD RI sesuai dengan tanda terima Pengaduan tertanggal 22 Juli 2022.
Para Pelapor menuturkan bahwa kedudukan hukum dari Para Pengadu dalam membuat Pengaduan ini adalah Para Pengadu merupakan warga negara Indonesia yang juga adalah warga daerah yang hak konstitusional kedaerahannya dijamin oleh Pasal 18, 18A dan Pasal 18B UUD 1945.
Dengan adanya DPD RI, maka Para Pengadu sebagai warga daerah memiliki hak untuk mengikuti, mengawal, dan memberikan masukan terhadap DPD RI baik secara kelembagaan maupun kepada anggota DPD RI secara individu sepanjang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah sebagai anggota DPD RI.
“Ketua DPD RI dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan serta mengatasnamakan Lembaga DPD RI untuk melakukan tindakan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan melalui media sosial resmi DPD RI,” tegas Oktoriusman Halawa.
“Bahwa sebagai contoh, pada tanggal 15 Juni 2022, akun resmi media sosial DPD RI yaitu Instagram telah membagikan konten yang berjudul “Jika Gugatan Presidential Threshold DPD RI Ditolak, KPI Sebut MK Lecehkan Lembaga Negara dan Rakyat".
“Konten ini menunjukkan bahwa DPD RI berupaya mengintervensi Mahkamah Konstitusi yang sedang memeriksa dan akan memutus perkara pengujian undang-undang serta berupaya untuk merenggut independensi dan kemerdekaan hakim Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa perkara a quo,” tutur Eliadi Hulu yang juga Pengadu.
“Lebih lanjut, dalam postingan tersebut terdapat foto bersama antara Ketua DPD RI dengan beberapa orang lainnya dengan memegang Spanduk yang bertuliskan “Tolak Gugatan DPD, MK Lecehkan Lembaga Tinggi Negara & Rakyat”,” tambah Eliadi.
Selain itu, Para Pengadu menilai Ketua DPD RI telah melakukan tindakan pemanfaatan akun resmi media sosial DPD RI untuk kepentingan Pribadi.
“Bahwa beberapa postingan dalam akun resmi Instagram DPD Republik Indonesia mengandung dan lebih menonjolkan kepentingan pribadi Ketua DPD RI serta bersifat ketua sentris,” ungkap Eliadi.
Salah satu contohnya, postingan pada 27 Mei 2022 yang berjudul “Paham Suasana Kebatinan Rakyat, LaNyalla Ungkap Cita-Cita Jadi Presiden untuk Jaga Kedaulatan” dan postingan 28 Mei 2022 berjudul “Bertemu Try Sutrisno, Lanyalla Dapat Wasiat untuk Selamatkan Bangsa dan Negara”.
“Konten ini jelas mengandung tujuan kampanye terselubung dan (untuk) kepentingan pribadi dari Saudara LaNyalla, bukan kepentingan Lembaga DPD maupun Daerah atau Rakyat. Apalagi, tindakan tersebut dilakukan dengan menggunakan fasilitas negara yaitu akun media sosial resmi Lembaga Negara,” tegas Eliadi.
Melalui Pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI, Para Pengadu menguraikan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ketua DPD RI tersebut telah melanggar ketentuan dalam UU MD3, Kode Etik, dan Tata Tertib yang berlaku.
“Yang bersangkutan telah Kami adukan dengan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 258 huruf “b”, “d”, dan “f” UU MD3, Pasal 5 huruf “l”, “m”, “q”, dan “t” Kode Etik DPD Nomor 2 tahun 2018, serta melanggar tata tertib dan sumpah/janji jabatan anggota DPD RI,” tegas Eliadi Hulu. (mth/sws)