Lika-Liku Kelakuan Polisi

Polisi menjadi garda terdepan dalam menangani kejahatan di masyarakat. Slogannya indah sekali: siap melayani masyarakat. Akan tetapi tak jarang justru polisi menjadi pelaku kejahatan itu sendiri.

Oleh Sri Widodo Soetardjowijono

Dalam sebulan terakhir, banyak sekali kasus kejahatan yang justru dilakukan oleh aparat kepolisian. Riset sederhana menggunakan mesin pencari google, akan diperoleh data pemberitaan yang sungguh mencengangkan. Jika kita gunakan kata kunci “Polisi Selingkuh” akan diperoleh hasil sebanyak 7.400.000 kalimat, “Polisi Setubuhi” akan menghasilkan 1.190.000 kalimat, “Polisi Zinahi” akan menampilkan 2.630 kalimat, “Polisi Bekingi” langsung terlihat 196.000 kalimat, “Polisi Mabuk” ada 5.230.000 kalimat, dan “Polisi Penadah” akan muncul 384.000 kalimat.

Kasus terbaru adalah bunuh diri mahasiswi yatim Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Novia Widyasari Rahayu (23). Ia menenggak racun sehingga meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sook, Mojokerto pada Kamis (2/12/2021). Kasus meninggalnya Novi melibatkan seorang anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Novia sebelumnya pernah menjalani aborsi sebanyak dua kali bersama Randy.

Sebelumnya ada kasus yang sungguh memiriskan, yakni polisi yang ramai-ramai menyetubuhi istri tahanan narkoba. Ada delapan anggota polisi Polsek Kutalimbaru Medan Sumatera Utara yang melakukan pemerasan dan menyetubuhi istri tahanan tersebut. Maklum sang istri tahanan memang terlihat cantik dan masih berusia 19 tahun. Saat disetubuhi bergiliran, wanita tersebut masih hamil tua.

Kedelapan polisi bejat itu tidak langsung dipecat. Mereka hanya diberi sanksi ringan pelanggaran etik. Sidang etik dipimpin Wakapolrestabes Medan, AKBP M. Irsan Sunuaji. Kedelapan oknum polisi tersebut, antara lain mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut, dan enam orang personel yang melakukan penangkapan.

Masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kepada mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, dan penyidiknya itu kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi pindah tidak menjabat lagi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penundaan gaji berkala.

Sementara enam oknum polisi yang bertugas melakukan penangkapan, disanksi mutasi bersifat demosi, dengan dipindah dari Polsek Kutalimbaru, dan keluar dari reserse. Lalu penundaan pendidikan selama setahun, dan penempatan khusus selama 14 hari.

Nantinya para anggota polisi yang bermasalah ini akan dilakukan pengawasan selama enam bulan, dan barulah akan berdinas kembali di tempat yang baru. Sanksi yang dijatuhkan terhadap pelaku pencabulan, bisa berupa demosi, penundaan pangkat, penundaan gaji atau pemecatan. Seluruh personel yang menjalani sidang tersebut, akan menjalani hukumannya dan akan ada proses pengawasan selama enam bulan.

Di Jember, Jawa Timur lain lagi. Polisi menzinahi ES, istri salah satu tahanan di rumah Kapolsek Patrang, Jember. Pelakunya Kapolsek sendiri AKP MT. Sementara sang suami sedang berada di Lapas Denpasar Bali.

Pelaku terbukti melakukan tindakan asusila terhadap ES, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan melakukan tes kebohongan (lay detector). Dari keterangan Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro di Mapolres Jember, diketahui bahwa Kapolsek MT telah melakukan perzinaan dengan korban, bukan pemerkosaan seperti laporan korban, sehingga AKP MT tetap dikenai sanksi dan pemberian sanksi itu melalui sidang di Propam Polda Jatim hingga keputusan tetap dari Kapolda Jatim yakni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek dan ditarik ke Polres Jember.

ES adalah istri Lamrayani yang tengah menjalani masa tahanan di Lapas Bali karena kasus 365 KUHP, tentang pencurian dan kekerasan. Peristiwa itu terjadi Januari 2011 lalu. Pengakuan ES, dirinya diminta suaminya untuk mendatangi Kapolsek Patrang AKP MT. Kebetulan AKP MT juga menjabat Ketua Paguyuban Keluarga Sulawesi Selatan di Jember. ES mau meminjam uang kerukunan kas dari keluarga paguyuban sebesar Rp 2 juta.

Setibanya di rumah M, ES diminta untuk menaruh anaknya yang sedang tidur di dalam kamar M. Setelah anaknya ditaruh, M kemudian mengajak ES untuk mengobrol di ruang tamu.

Setelah menyampaikan amanah suaminya, ES kemudian berdiri untuk mengambil anaknya di dalam kamar M. Namun, tiba-tiba ES didorong dan dipeluk M. Di sana dia mengaku diperkosa Kapolsek tersebut.

ES mengaku diperkosa dalam kamar di rumah Kapolsek Patrang AKP MT. Wanita ini juga mengaku disekap 10 jam dan diperkosa hingga empat kali oleh MT.

Hingga akhirnya sekitar pukul 04.30 WIB, ES diantar pulang oleh M. Perwira polisi itu mengancam ES untuk tidak melapor. Pasca-kejadian itu, ES mengaku takut melaporkan kepada pihak kepolisian.

Saat suaminya bebas dari penjara, ES kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya. Mendengar cerita istrinya, Lamrayani langsung melaporkan ke Polres Jember pada bulan April 2012. Kasus ini mangkrak bertahun-tahun, tanpa penyelesaian.

Awalnya polisi menyebut kasus ini tak memiliki bukti kuat. Sebabnya dua saksi yang diajukan ES tak bisa memberi keterangan. Saksi pertama adalah Her, karyawan ES. Yang kedua tukang ojek bernama Ismail yang mengantarkan ES ke rumah Kapolsek.

AKP MT bersikeras tak pernah memperkosa ES. Polisi menyebut malah MT akan melaporkan balik ES dengan pasal pencemaran nama baik.

Polres Jember terus melakukan pemeriksaan pada AKP MT. Hasilnya, MT terbukti melakukan tindakan asusila pada ES. Polisi menyebut mereka berdua berzinah.

"Memang ada persetubuhan yang dilakukan layaknya suami-istri, hanya saja bukan perkosaan, namun unsurnya perzinahan," kata Kapolres Jember AKBP Awang Joko Rumitro di Mapolres Jember, Selasa (12/11/2021).

AKBP Awang mengambil tindakan tegas pada AKP MT. Perwira pertama ini dinonaktifkan sebagai Kapolsek dan dimutasi ke Polres, tanpa jabatan. Kini AKP MT masih diperiksa lebih lanjut di Propam Polda Jatim dan menunggu sidang profesi.

Lagi, kasus asusila dilakukan oleh aparat kepolisian di wilayah hukum Pati, Jawa Tengah. Seorang anggota polisi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dilaporkan ke Propam Polda Jateng terkait kasus perselingkuhan. Laporan bernomor STPL/89/VIII/2021/Yanduan ini dilakukan oleh pelapor, Sukalam (41). Ia tidak pernah menduga jika kepergiannya untuk mencari nafkah di Jepang berujung bencana. Pasalnya, 5 tahun bekerja di Jepang, ia harus menerima kenyataan bahwa istrinya malah berselingkuh dengan seorang oknum anggota polisi berpangkat Bripka yang bertugas di Polsek Cluwak, Pati, Jawa Tengah.

Kapolres Pati AKBP Christian Tobing akhirnya menindak sesuai prosedur yang berlaku, jika anggotanya terbukti melakukan tindakan asusila.

Ia menyebut, setiap pelanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) di tubuh Polres Pati, bakal mendapatkan sanksi yang berat. "Di Polres Pati setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tentunya akan mendapatkan punishment. Kita proses dan segera menjatuhkan hukuman sesuai aturan yang ada," tuturnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh jajaran Polres Pati agar selalu menjunjung tinggi peraturan yang ada. Termasuk menghindari perilaku yang dapat menciderai institusi kepolisian.

"Himbauan kepada seluruh anggota agar dalam melaksanaan tugas mematuhi SOP. Kemudian tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian bagi institusi Polri maupun bagi dirinya sendiri. Selain itu, agar anggota polisi tetap menjaga etika dan perilaku sesuai janji dan sumpah sebagai prajurit ataupun anggota Kepolisian Republik Indonesia," pesannya.

Citra Polri dengan kisah perselingkuhan tak pernah habis. Kinerja Korps Bhayangkara yang sejatinya menjadi teladan, justru membawa kesan negatif. Apalagi wanita yang jadi selingkuhan adalah seorang Polisi Wanita atau Polwan. Kasus perselingkuhan ini dilakukan Iptu DIL, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Meski sudah memiliki istri, tapi menjalin hubungan dengan wanita lain berpangkat Ipda. Kasus terkuak usai istri dari Iptu DIL melaporkan suaminya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Polisi “makan” Polwan juga terjadi di Riau. Kepala Bagian Pembinaan Karier (Kabag Binkar) Polda Riau AKBP Daniel berselingkuh dengan istri bawahannya. Alhasil ia harus menjalani sidang disiplin Polri, serta dicopot dari jabatannya. Kasus ini mencuat pada 2015.

AKBP D terbukti melakukan hubungan gelap dengan seorang Inspektur Polisi Dua berinisial RT. Polwan itu sendiri merupakan istri junior dari AKBP D yang bertugas di Polresta Pekanbaru. Selain pembebasan tugas dari jabatannya, sekarang AKBP D juga diberi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan diberi teguran secara tertulis.

Selain itu ada kasus AKBP Bambang Widjanarko, yang dicopot dari jabatan Kapolres Pangkep. Dia dituduh selingkuh dengan seorang Polwan. Wanita berinisial ENS itu merupakan Perwira Pertama yang bekerja sebagai staf Polres Pangkep jabatan kepala unit. Keduanya dikabarkan kerap pergi bersama di malam hari. Dugaan perselingkuhan AKBP BW dengan ENS telah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulawesi Selatan.

Karena tak bisa menjadi teladan pemimpin dan melanggar disiplin, BW pun resmi dikeluarkan dari Mabes Polri. Berdasarkan Surat Telegram Rahasia (STR) Kapolri Nomor ST / 1679 / VII / KEP. / 2018.

Polisi “indehoi” dengan Polwan dilakukan oleh seorang perwira Polda Maluku Utara berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan isnisial SS. Dia menjalin kasih dengan Polwan berpangkat Bripka dengan inisial R. Kasus mencuat usai pasangan sah dari kedua orang tersebut melapor. Hingga akhirnya diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) maupun Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut. Dua sejoli itu terancam menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Masing-masing yang diperiksa berkasnya berbeda, sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kepada mantan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru, dan penyidiknya itu kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi pindah tidak menjabat lagi. Selanjutnya penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penundaan gaji berkala," kata Irsan Sinuhaji dikutip Inews.id.

Perselingkuhan merupakan perbuatan yang tak terpuji dan sudah jelas melanggar kode etik di institusi keploisian.

Polisi menjadi beking kejatahan juga banyak terjadi. Baru-baru ini Polda NTB menindak disiplin oknumnya Briptu IMP yang diduga menodongkan pistol saat menagih utang bersama debt collector.

Briptu IMP menodongkan senjata saat menjemput debitur perusahaan pembiayaan di Kantor Desa Bagik Polak, Labuapi, Lombok Barat Jumat, 24 September 2021. Korban saat itu sedang melaksanakan pengkaderan organisasi mahasiswa. Korban kemudian diseret dari lokasi pertemuan. Korban menolak. Pada saat itu lah dia ditodongi pistol sambil diancam akan ditembak apabila terus menolak. Korban akhirnya manut dengan syarat didampingi temannya.

Briptu IMP sudah diperiksa Propam Polda NTB. Hasilnya, pistol yang dipakai untuk menakuti korban penagihan utang debt collector merupakan pistol mainan. “Pistol korek api. Mainan. Walaupun begitu, kami tetap akan menindak tegas dan menghukum oknum anggota ini,” jelas Artanto.

Bidpropam, sedang menuntaskan proses pemeriksaan. Hasil sementara, Briptu IMP bakal dibawa ke sidang disiplin terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Dari sidang itu nanti akan dijatuhkan sanksinya sesuai berat kesalahannya,” tutupnya.

Polisi terlibat dalam minuman keras juga tak kalah heboh. Atas kebiasaannya mabuk-mabukan seorang anak, NPM (7) terkena peluru nyasar di rumahnya, Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, Rabu (1/12) dini hari. Peluru tersebut diduga kuat milik anggota Polres Gorontalo Utara, Bripka MW, yang menembak ke udara saat dalam pengaruh minuman beralkohol.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Wahyu Tri Cahyono menegaskan saat ini pihaknya tengah mendalami proyektil peluru yang melukai bocah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik.

Tak kalah heboh, polisi meenjadi penadah barang curian. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencurian spesialis mobil pikap lintas provinsi. Empat tersangka berhasil diamankan di mana dua orang merupakan pelaku utama dan dua orang sebagai penadahnya. Dua pelaku utama pencurian yaitu SO (34), warga Desa Jatinegara, Kabupaten Tegal, dan PJ (43) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Kertanegara, PurbaIingga. Sementara penadah barang curian yaitu RH (60), warga Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dan SL (33) warga Desa Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya. Satu tersangka penadah merupakan mantan anggota Polri yang sudah diberhentikan.

Dari para tersangka diamankan sejumlah barang bukti di antaranya kunci letter T, sepeda motor, helm, pakaian yang dipakai saat beraksi, ponsel, pretelan onderdir mobil seperti setir, bak mobil, gardan, dan rangkaian kabel bodi mobil. Kepada pelaku utama dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan untuk penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun. (Dari berbagai sumber).

418

Related Post