Lima Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut 10-15 Tahun Penjara
-
Jakarta, FNN - Lima orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero dituntut 10 hingga 15 tahun penjara.
Empat orang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dari Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan satu orang dinyatakan terbukti melakukan korupsi berdasarkan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang dari pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pertama adalah Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016, Mayor Jenderal Purnawirawan Adam Rachmat Damiri dituntut hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 17,9 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara lima tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.
Selanjutnya Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012 - Juni 2014 Bachtiar Effendi dituntut 12 tahun penjara, ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 453,7 miliar. Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara enam tahun," ujar jaksa.
Kemudian Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 1,341 triliun. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 6,5 tahun," ujar jaksa.
Sedangkan Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Terakhir Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Membebankan terdakwa dengan uang pengganti sebesar Rp 314,8 miliar. Jka terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka dipidana dengan penjara 7,5 tahun," ucap jaksa.
Dua orang terdakwa lain dalam perkara ini telah menjalani sidang pembacaan tuntutan yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Asabri Maret 2016-Juli 2020, Letnan Jenderal Purnawirawan Sonny Widjaja. Ia dituntut 10 tahun penjara, ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan hukuman uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar subsider 5 tahun penjara. Kemudian Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang dituntut hukuman mati dan uang pengganti Rp 12,434 triliun.
Sedangkan Dirut PT Hanson International Tbk., Benny Tjokrosaputro masih menjalani persidangan. Seluruh perbuatan dugaan korupsi para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero). Sidang pleidoi dijadwalkan pada 13 Desember 2021. (MD).