LPEI Temui OJK Lakukan Konsolidasi Pengawasan
Jakarta, FNN - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI untuk meningkatkan ekspor nasional menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara daring untuk melakukan konsolidasi terkait pengawasan terhadap LPEI.
"Tahun 2022 ini kami mengangkat tema “Extended Regain our Footing” sebagai inisiatif strategis kami. Sebagai lembaga keuangan khusus, diskusi yang berkelanjutan dengan para pemangku kepentingan, termasuk regulator dalam hal ini OJK sangatlah diperlukan dalam penguatan mandat kami," kata Direktur Eksekutif LPEI Rijani Tirtoso dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Sebagai lembaga keuangan khusus, LPEI memang tidak disamakan dengan perbankan atau jasa keuangan lainnya. Saat ini rancangan aturan khusus terkait pembinaan dan pengawasan LPEI tengah dibahas sehingga dapat lebih adaptif dengan aktivitas bisnis LPEI.
"Kami membahas sejumlah hal dalam pertemuan ini, diantaranya adalah tindak lanjut atas Rancangan POJK terkait pembinaan dan pengawasan LPEI, " katanya.
POJK, la njutnya, akan dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sehingga POJK tersebut dapat semakin menyesuaikan dengan akselerasi realisasi mandat namun tetap sesuai dengan tata kelola yang berlaku.
Audiensi LPEI dengan OJK disambut langsung oleh Kepala Eksekutif IKNB OJK Riswinandi Idris beserta jajarannya. OJK mendukung segala upaya perbaikan yang tengah diinisiasi LPEI dan tetap menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan berbagai program yang merupakan mandat pemerintah.
"Perbaikan secara berkelanjutan dilakukan LPEI secara intensif untuk mendorong LPEI menjadi lembaga yang bersih dan dipercaya dalam menjalankan program kerja sesuai mandat dalam undang-undang. Membangun kerja sama dengan pemangku kepentingan antara lain regulator, pengawas dan aparat penegak hukum menjadi salah satu agenda di tahun 2022," kata Rijani.
Rijani menambahkan, selain mengamanatkan inisiatif strategis lembaga, audiensi dengan OJK tersebut merupakan langkah untuk perbaikan tata kelola LPEI ke depan sehingga diharapkan mampu menjadi lembaga yang dipercaya dalam menjalankan mandat untuk meningkatkan ekspor nasional. (mth)