Mahasiswa Harapkan Penegakan HAM di Masa Depan
Jakarta, FNN – Mengenal lebih dekat dengan posisi HAM di NKRI dalam kegiatan Diskusi Publik yang diadakan oleh Green Force UNJ, Kampus A, Rabu (5/10/2022).
Gerakan mahasiswa Indonesia selalu mengambil peran dalam perubahan demokrasi, khususnya HAM.
Yenny Silvia dari LBH Jakarta yang menjadi pemantik pertama dalam diskusi publik tersebut.
Yenny menerangkan bahwa HAM adalah hak yang melekat pada manusia sejak lahir yang tidak dapat direnggut, HAM adalah hak yang melekat pada manusia sejak lahir yang berasal dari Tuhan, dan HAM adalah hak yang melekat pada manusia sejak lahir yang pelaksanaannya tergantung dari pemerintah setempat. Namun, HAM yang terakhir selalu menjadi kontroversi.
“Pandangan politik yang berbeda terhadap masyarakat atau kita sebagai warga dengan pemerintah. Hak-hak yang seharusnya kita dapat, namun pemerintah bersikap represif. Contohnya pada zaman PKI,” kata Yenny.
Kemudian, Wahyudi al Maroky, Direktur Pamong Institue menjadi penyambung pemantik pertama. Karena, ia berasal dari Papua, memberikan banyak insight sebagai korban dari represifnya pemerintah dan OPM.
“Saya tidak berharap pada pemerintah yang duduk di sana, tapi saya berharap banyak pada kalian, mahasiswa yang duduk di depan saya,” tegas Wahyudi.
“Iya memang benar, tidak perlu kami, pemateri di sini berharap terhadap oligarki, karena kalian-lah 5-10 tahun mendatang, akan meruntuhkan praktik-praktik oligarki,” kata Hersubeno Arief, Wartawan Senior FNN.
Hersubeno Arief, menjadi pemantik terakhir. Ia memberikan materi berdasar poin HAM "Hak Berpendapat dan Berekspresi" terlebih karena berprofesi sebagai wartawan.
“Kita tidak bisa diam saja, sumber kerusakan oligarki yang menguasai. Penguasa dibesarkan oleh Pengusaha. Begitupun sebaliknya,” tambah Hersubeno.
Pada hakikatnya, HAM belum pernah benar-benar berjalan dan diposisikan dengan baik. Negara seharusnya menempati posisi yang sangat sentral dalam konsep HAM. Pemikiran yang bersifat kontraktual antara negara (pemerintah) dengan rakyatnya. Tidak ada lagi pelanggaran by ommission dan pelanggaran by commission. (Ind)