Mahfud MD Vs Komisi III DPR RI Siap Perang, Bisa Jadi Gempa Bumi Politik
Jakarta, FNN - Rabu pekan ini sepertinya akan terjadi ‘perang’ antara Menko Polhukam, Mahfud MD, dengan Komisi III DPR RI. Dalam akun media Tweeternya, Mahfud MD menantang anggota Komisi III Benny K. Harman, Arteria Dahlan, dan Asrul Sani, sembari berharap mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang dirinya dan jangan sampai ketiga orang tersebut tidak hadir. Seperti diketahui bahwa selain sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD juga menjabat sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU).
“Saya kira ini yang disebut sebagai moment of thrust, atau satu titik di mana akan diuji yang mana yang jujur: DPR yang mewakili rakyat tetapi diam ketika terjadi manipulasi uang rakyat di rekening yang dibongkar Pak Mahfud, atau Pak Mahfud yang justru di dalam pemerintahan tapi mau bicara berbasis pada kepentiingan rakyat,” ujar Rocky Gerung di Kanal You Tube Rocky Gerung Official edisi Senin (27/3/23) dalam diskusi bersama Hersubeno Arief, wartawan senior FNN.
Jadi, lanjut Rocky, kita akan melihat nanti ada semacam perselisihan data tentu dan yang lebih penting adalah perselisihan perspektif, melihat apakah betul jumlah 349 T semacam permainan politik Mahfud atau di belakangnya memang ada yang riil, yaitu potensi money loundring.
Rocky heran mengapa DPR belum melakukan semacam analisis, tapi sudah bereaksi konservatif, seolah mau membela Sri Mulyani.
Dalam rapat kerja bersama Ketua PPATK, DPR mempersoalkan keabsahan Mahfud Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU). Mereka menyatakan bahwa Mahfud tidak berhak menyampaikan masalah mega skandal 349 T ke publik. Bahkan, mereka mengatakan bahwa hal itu bisa dipidanakan. Hal itu pula yang membuat Mahfud merasa bahwa DPR bereaksi di luar subtansi.
“Saya kira Mahfud baru mengedarkan itu sebagai potensi tindak pidana. Karena itu, dia ambil alih. Kan tidak bisa kalau PPATK yang ucapkan itu. Walaupun Mahfud bukan bagian struktural dari PPATK, tapi dia sebagai oversight committee dan punya jabatan sebagai Menko Polhukam. Sebetulnya Mahfud memang mau memanfaatkan portofolio dia sebagai Menko Polhukam untuk mengatasi gejolak politik,” ujar Rocky.
Menurut Rocky, jika yang menyampaikan mega skandal 349 T jurnalis atau LSM pasti langsung ditangkap. Tetapi, ini yang menyampaikan adalah pejabat nomor 2 di dalam struktur pemerintahan Bidang Keamanan, yaitu Menko Polhukam. Jadi ini bukan kaleng-kaleng.
Padahal, kata Rocky, DPR punya hak angket dan hak-hak lain untuk menanggapi masalah mega skandal itu. Mestinya DPR juga paralel dengan Mahfud MD tentang potensi pidana di dalam kasus 349 T. DPR mesti melayani dengan membentuk semacam pansus supaya paralel, bukan dengan melawan Mahfud.
“Ini dungu juga DPR ini. Hal yang sudah jadi persoalan publik masa dibalas dengan soal pribadi Mahfud. Nggak ada pribadi Mahfud di situ. Mahfud mewakili Menkopolhukam, DPR mesti mewakili kepentingan rakyat, maka dia harus bilang demi rakyat kami paralel bekerja dengan Mahfud MD atau membentuk Pansus DPR,” ungkap Rocky.
Secara umum, Mahfud MD seperti diadili oleh Komisi III DPR pada rapat kerja bersama dengan Ketua PPATK. Bahkan, Beny K. Harman menuding Mahfud punya motif politik, Ateria menyatakan bahwa dia bisa dipidana, sementara Asrul Sani menyatakan Mahfud tidak punya kewenangan. Padahal, Mahfud tidak menyebut nama orang saat mengungkap mega skandal 349 T. Dia hanya mengatakan ada kasus yang besar.
“Betul, dan ini kasus yang bisa membuat gempa bumi politik. Jadi, kelihatannya bahwa yang bersiap-siap untuk ketimpa bangunan yang retak karena gempa bumi ini DPR duluan, nanti dia yang kabur duluan kira-kira,” kata Rocky.
“Kita menduga memang bahwa di dalam kasus ini ada uang-uang politik, jadi bereaksi duluan partai politik,” tambah Rocky. (ida)