MAKI: Thomas Van Der Heyden Diduga Memiliki Identitas Ganda

Boyamin Saiman.

Jakarta, FNN - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah membaca materi gugatan perlawanan  yang diajukan pihak Kemhan di PN Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 64/Pdt.G/2022/PN JKT.PST yang menyebut nama Thomas Van Der Heyden .

"Gugatan tersebut diajukan oleh Kemhan untuk membatalkan putusan Arbitrase Singapura (ICC) yang mengalahkan Kemhan dengan denda ratusan milyar rupiah," ungkap Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada FNN.

Menurut Boyamin Saiman, MAKI telah melakukan penelusuran terhadap nama Thomas Van Der Heyden yang berkewarganegaraan asing (WNA), dengan dugaan memiliki identitas ganda, bahkan diduga memiliki lebih dari dua identitas.

Thomas Van Der Heyden adalah konsultan tenaga ahli yang diangkat oleh PT DNK dan/atau Kemenhan dalam kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemenhan 2015-2020 yang saat ini sedang dalam Penyidikan Jampidsus Kejagung. 

"Thomas Van Der Heyden diduga sebagai pihak yang mengatur atau memfasilitasi pihak-pihak yang diduga terlibat dengan kegiatan pengadaan dan sewa satelit Kemhan 2015 sampai 2020," lanjut Boyamin Saiman.

Thomas Van Der Heyden selain jadi tenaga ahli PT DNK dan/atau Kemenhan, sebagai WNA diduga membawa misi tertentu kepentingan asing yang patut diwaspadai segala kiprahnya dan perlu dilakukan penelusuran yang lebih mendalam guna menguak semua aktifitasnya guna menjaga kedaulatan NKRI.

Thomas Van Der Heyden saat ini diduga telah meninggalkan wilayah RI sehingga akan menyulitkan proses pemeriksaan penyidikan di Kejagung.

Untuk itu MAKI meminta Kejagung untuk segera melakukan Cegah dan Tangkal (Cekal) terhadap Thomas Van Der Heyden guna memastikan dilakukan penangkapan jika Thomas Van Der Heyden memasuki wilayah Indonesia.

Selain itu, jika ditemukan bukti keterlibatan Thomas Van Der Heyden dalam dugaan korupsi sewa satelit Kemenhan maka Kejagung harus segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan kerjasama dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice guna membawa yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya perkara dugaan korupsi pengadan dan sewa satelit Kemhan 2015 sp 2020. (mth)

360

Related Post