Dipolisikan, Mantan Aktivis GMNI Keberatan Opini Dikriminalisasi
Jakarta, FNN - Mantan Presidium GMNI Yusuf Blegur dipanggil polisi resort Metro Depok terkait tulisan berjudul "Capres HMI Versus Capres GMNI". Demikian rilis yang diterima redaksi FNN, Selasa (06/05/2023).
Blegur menegaskan pelaporan ke Polres Metro Depok atas tulisan dirinya yang tayang dan viral di pelbagai media, edisi 23 April 2023, bisa dilihat sebagai respons yang mengutamakan tindakan politis dan kekuasaan ketimbang aspek hukum.
"Tindakan pelapornya bisa dinilai sebagai upaya menghina dan melecehkan demokrasi. Harusnya opini dibalas dengan opoini, tulisan dibalas dengan tulisan. Bukan dengan sedikit-sedikit lapor atau mengghinakan pendekatan kekuasaan," papar Blegur.
Ketidakmampuan bernarasi dan berargumentasi kata Blegur mestinya bukan dengan cara kriminalisasi.
"Jangan juga karena tidak mampu dan atau tidak bisa membalas opini atau dalam bentuk tulisan, segala hal yang bersifat kritis dilaporkan ke kepolisian," tegas Blegur.
Pemanggilan dirinya oleh Polresta Metro Depok, kata Blegur merupakan upaya kriminalisasi terhadap suara dan gerakan kritis. Refleksi dan evaluasi terhadap gejala penyimpangan konstitusi dan demokrasi harus dilihat sebagai upaya memperbaiki dan menyelamatkan NKRI. Bukan sebaliknya dianggap sebagai ujaran kebencian dan permusuhan.
Di samping itu, lanjut Blegur pemanggilan dirinya oleh Polresta Metro Depok yang menindaklanjuti laporan Saudara Riano Oscha Chalik (Komisaris BUMN) dan Bambang Sri Pudjo (lawyer dan aktifis PDIP), terkait tulisan Yusuf Blegur yang berjudul Capres HMI Versus Capres GMNI sangat tidak berdasar, berlebihan dan lebih mengedankan tindakan yang cenderung beroientasi kriminalisasi.
"Penting bagi pelapor dan Polresta Metro Depok melihat aspek UU Pers karena tulisan tersebut telah dimuat dan disebarluaskan juga oleh media, bukan sekadar meneruskan laporannya ke jalur hukum," tandasnya.
Selain itu kata Blegur, tulisan tersebut hanya menyampaikan kegelisahan, kecemasan dan kekhawatiran pandangan dan sikap sebagian besar masyarakat.
Blegur menegaskan bahwa materi tulisan tersebut selain bersifat opini, juga mengangkat realitas dan fakta yang bersumber dari pelbagai media msinstream dan non mainstream, sosial media, youtube dan laman berita lainnya.
"Tulisan saya tentang Capres HMI Versus Capres GMNI benar-benar menyampaikan fakta yang didukung data, bukan hoax atau fitnah," tegas Ketua Umum BroNies tersebut.
Pemanggilan atas dirinya dalam konteks klarifikasi pelanggaran UU ITE kata Blegur terkesan berlebihan dan melampaui batas.
"Oleh pelapornya menjadi tindakan yang semena-mena dan sebagai bentuk kedzoliman," pungkasnya. (*)