Mario Dandy Diperiksa KPK Soal Mobil Mewah Rafael Alun

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mario Dandy Satriyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ayahnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Salah satu hal yang didalami penyidik KPK adalah soal kepemilikan mobil mewah jenis Jeep Wrangler Rubicon.

"Saksi hadir dan bersedia memberikan keterangannya dalam BAP yang kemudian didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Pemeriksaan terhadap Mario Dandy dilakukan pada hari Senin (22/5) oleh penyidik lembaga antirasuah di Polda Metro Jaya. Hal ini mengingat yang bersangkutan masih menjadi tahanan Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2023 setelah jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Selain Mario, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Ketiganya diperiksa pada hari Senin (22/5) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan pendirian perusahaan konsultan pajak oleh tersangka RAT yang digunakan untuk mengondisikan temuan pajak dari para wajib pajak yang bermasalah," kata Ali.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada hari Senin (3/4). RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

RAT diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik pun menemukan dugaan Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka RAT dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(sof/ANTARA)

226

Related Post