Mendagri Tito: Jika Perppu Pemilu Ditolak, Tak Ada Peserta, Maka Pemilu Ditunda

Jakarta, FNN — Penundaan Pemilu 2024 tak lagi menjadi isu liar, akan tetapi menjadi pembicaraan serius penyelenggara negara.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat membahasa  tentang  Perppu Pemilu pada hari Rabu (15/3/2022).

Di dalam rapat tersebut Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa dalam UUD 1945 diatur pada Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak.

Tito menegaskan bahwa apabila ditolak DPR, maka akan ada konsekuensi besar yakni Pemilu ditunda karena tak ada peserta Pemilu.

“Akibatnya berarti tidak ada peserta Pemilu, kalau peserta Pemilu tidak ada, berarti Pemilunya ditunda,” kata Tito di Kompleks Paremen Senayan, Rabu (15/3/2023).

Namun, lanjut Tito, apabila diterima maka ada kepastian Pemilu 2024 sesuai jadwal KPU. “Dengan dinyatakan disetujui diterima Perppu ini, maka artinya tahapan Pemilu tetap jalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur KPU. Ini memberi kepastian kepada semua pihak saya kira untuk bangsa ini. Dan saya ucapkan terima kasih secara bulat kepada semua fraksi setuju, saya harap kiranya saat paripurna dapat disetujui sehingga akan memberi kepastian hukum untuk proses pemilu 2024,” kata dia.

Tito juga memaparkan urgensinya penerbitan Perppu yakni salah satunya terkait pembentukan 4 daerah otonom baru (DOB) di Indonesia.

“Ini waktu itu sangat pendek waktunya apalagi Papua Barat ini 8 Desember dengan verifikasi faktual itu harus diumumkan oleh KPU tanggal 14 Desember. Jadi kalau diwajibkan tidak ada yang lolos partai-partai politik,” kata Tito.

“Berdasarkan hasil kesepakatan rapat kerja dan rapat dengar pendapat 31 Agustus 2022 yang dihadiri Komisi II DPR RI, KPU Bawaslu, DKPP dan Kemendagri, maka harus dibuat norma pengecualian dalam UU Pemilu, hasil rapat kerja dan rapat dengar pendapat disepakati hal ini diatur dalam Perppu untuk pengecualian 4 daerah ini kepengurusannya,” sambungnya.

Polri Siapkan Pengamanan DOB Papua

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah menyiapkan pengamanan terhadap empat Daerah Otonom Baru (DOB) Papua jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun, empat DOB di Papua yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya.

“Tentunya karena 4 DOB ini nantinya di tahun 2024, tentunya akan didefinitifkan kan jadi provinsi baru. Kita juga siapkan personel termasuk kerangka untuk mempersiapkan manakala nanti menjadi provinsi baru, tentunya juga bagaimana kesiapan satuan kepolisian untuk juga mengiringi,” kata Kapolri kepada wartawan, Kamis (9/2/2023).

Jenderal bintang empat ini menegaskan, saat ini pihaknya sedang merancang struktur baru dalam melakukan pengamanan di DOB tersebut.

“Karena memang kita juga harus mengembangkan sesuai dengan perkembangan otonomi daerah ya, dengan membentuk struktur baru di sana, ini sedang kita rancang,” tegasnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mengukuhkan Komandan Korps Brigade Mobile (Dankorbrimob) dari bintang dua menjadi bintang tiga. Sehingga, jabatan tersebut sudah tidak lagi dipimpin oleh Inspektur Jenderal (Irjen) melainkan Komisaris Jenderal (Komjen).

Dengan dinaikkannya satu tingkat lebih tinggi dalam kepangkatannya, Sigit ingin agar pasukan Brimob bisa lebih siap lagi dalam menghadapi berbagai situasi-situasi penting.

“Tentunya harapan dan keinginan kita untuk terus menambah kekuatan Brimob sebagai satuan pamungkas kita yang selalu kita turunkan dalam situasi-situasi yang sangat penting,” kata Sigit di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. (ida)

436

Related Post