Menghukum Sikap Kritis, Melindungi Koruptor dan Penista Agama
Bagai kecepatan Harun Masiku menghilang, secepat itupula Edi Mulyadi diperiksa, ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian. Kasus Edi Mulyadi semakin mengokohkan praktek-praktek hukum kekuasan yang dilakukan rezim. Penegakan hukum hanya berlaku bagi yang kritis pada pemerintah. Sementara para pelaku KKN dan penista agama asoy geboy, sebebas-bebasnya bertingkah karena merasa dilindungi rezim.
Oleh Yusuf Blegur, Pegiat Sosial dan Aktivis Yayasan Human Luhur Berdikari
RAKYAT seperti sedang menyaksikan film India, dimana penjahat bersekongkol dengan penguasa untuk mewujudkan semua keinginan mereka. Dalam film-film produksi bollywood itu, kerap menampilkan pelbagai kejahatan seperti fitnah, penganiyaan, pemerkosaan dan pembunuhan. Termasuk adegan konflik sosial dan perilaku korupsi. Sayangnya penonton selalu disuguhi cerita betapa kejahatan-kejahatan itu sangat konspiratif dan represif, bagaimana aparat hukum bekerjasama dengan para pelaku kejahatan menyebakan penderitaan pada orang-orang kecil dan tak berpunya.
Kebanyakan film-film India yang seperti itu, seolah menampilkan realitas di negeri ini. Dimana kekuatan politik dan keadilan hukum tidak berpihak pada rakyat jelata dan kebanyakan. Kejahatan-kejahatan kategori extra ordinary seperti korupsi, pembunuhan sadis dan penistaan agama berusaha sekuat mungkin ditutup-tutupi. Terutama jika dilakukan oleh oknum pemerintah, pengusaha atau semua yang memiliki koneksi terhadap kekuasaan.
Justru hukum terasa bekerja efektif pada pelanggaran-pelanggaran kecil yang dilakukan masyarakat. Bahkan yang sesungguhnya tidak terindikasi dan terbukti sebagai sebuah tindakan kejahatan. Dengan kata lain, hukum mengelus kalangan atas namun menyayat arus bawah. Rezim memanfaatkan hukum bisa memilih menjatuhkan vonis atau melindungi. Menghindari proses hukum kepada orang-orang terdekat atau keluarga dari kekuasaan, dan mengeksekusi kepada siapapun yang dianggap musuh dan menjadi targetnya.
Peristiwa telanjang KKN seputar istana dan para pejabat pemerintahan, perampasan tanah rakyat dan milik adat oleh oligarki berwujud korporasi, politisi dan birokrasi, kebiadaban pembantaian KM 50 dan pelbagai penistaan agama oleh manusia-manusia rendah lagi bejad semacam buzzerRp dan penjilat kekuasaan. Nyata-nyata membuktikan rezim ini tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap semua kejahatan itu. Lain halnya, jika terhadap rakyat yang dianggap bukan bagian atau menjadi kelompoknya, tindakan hukum dilakukan dengan gerak cepat. Kalau perlu dan itu hal biasa dilakukan, mencari-cari kesalahan dan melakukan politisasi dan kriminalisasi.
Bagaimanapun juga, rezim ini tak mampu membantah dan menolak. Bahwasanya kekuasaan yang dimiliki dan digunakan menjadi kekuasan yang anti kritik dan represif. Menjelma menjadi rezim tiran yang otirier dan bengis kepada rakyatnya sendiri.
Karakter rezim yang rajin dan telaten menghukum kesadaran dan sikap kritis disatu sisi. Seiring itu di sisi lain, gandrung dan setia melindungi pelaku korupsi, penistaan agama dan kejahatan-kejahatan kemanusia luar biasa lainnya.
Hanya ada satu pesan buat rezim ini. Hukumlah rakyat sepuasmu, penjarakan rakyat sesukamu dan bunuhlah rakyat semaumu. Maka rezim tidak akan berhadapan dengan rakyat yang lemah yang menjadi korban penindasan selama ini. Rezim hanya akan berhadapan dengan dirinya sendiri dan pastinya dengan kekuasaan Tuhan yang memiliki kekutan jauh di atas segala kekuatan yang ada di dunia ini. Apakah dalam pengadilan akhirat atau hukuman yang nyata di dunia ini. (*)