Menguji Nyali KPK Terkait Laporan Ubedilah Badrun

Ketua KPK Firli Bahuri.

Jakarta, FNN – Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus), Gde Siriana Yusuf mengatakan, laporan Ubedilah Badrun seharusnya tidak disikapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara politis.

“Ini persoalan hukum dan tatakelola pemerintahan. Harus diselesaikan dengan pendekatan etis. Ini yang pertama,” tegas Gde Siriana kepada FNN.

Kedua, lanjutnya, KPK punya kesempatan untuk menuliskan sejarahnya, dengan berani memanggil Presiden Joko Widodo dan kedua putranya agar persoalan menjadi jelas.

“Nanti dibuktikan saja. Publik pun senang jika Presiden bisa membuka diri untuk dipanggil KPK,” tutur Gde Siriana.

Hal itu disampaikan Gde Siriana terkait dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang terkesan akan menyeret laporan Ubedilah Badrus atas Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangerap ke rana politik.

Sebelumnya, kedua putra Presiden Jokowi tersebut dilaporkan ke KPK oleh  dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, terkait KKN dan tindak pindana pencucian uang (TPPU).

Firli Bahuri tegas akan tetap mengusut kasus KKN Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep. Ia mengatakan bahwa desakan mengusut kasus kedua putra Presiden Jokowi itu cukup besar, terutama di media sosial.

Namun menurutnya, dinamika yang berkembang di medsos itu sangat erat kaitannya dengan situasi politik menjelang Pemilu 2024 mendatang.

“Suka atau tidak, dalam rangka profesionalisme kerja, kami di KPK tentu menyadari ini semua untuk bisa mengantisipasi konsekuensi,” kata Firli Bahuri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/2/2022).

Menurutnya, KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi hingga Indonesia terbebas dari praktek-praktek kejahatan rasuah. Oleh sebab itu, siapapun pelakunya, KPK tidak akan pandang bulu, jika cukup bukti pasti ditindak.

“KPK memastikan bahwa setiap informasi dari masyarakat pasti mendapat perhatian. KPK tentu terus mempelajari dan mendalami, termasuk mencari keterangan, bukti dan alat bukti,” terangnya.

Menurut Firli, KPK sangat memahami besarnya keinginan masyarakat agar pemberantasan korupsi tidak jalan di tempat, oleh karenanya KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.

Pada saatnya, KPK pasti akan memberikan penjelasan secara utuh. Jika akhirnya ditemukan unsur pidana, Firli menegaskan, pasti akan dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Dalam hal ini KPK pasti akan mengumumkan ke publik siapa tersangka. Itu mekanisme baku di KPK,” tegasnya.

Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangerap dilaporkan ke KPK terkait KKN dan tindak pindana pencucian uang (TPPU).

Dari penelusuran Ubed, bisnis Gibran dan Kaesang punya kaitan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan, yakni PT BMH yang adalah anak usaha grup PT SM yang diduga terlibat kebakaran hutan.

Karena penanganan kasus itu tidak berjalan, PT BMH kemudian digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui jalur perdata dan dituntut ganti rugi Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam proses hukum yang bergulir, ganti rugi yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) hanya Rp 78,5 miliar.

Setelah itu, perusahaan milik kedua putra Presiden Jokowi tersebut diduga memperoleh suntikan modal senilai puluhan miliar rupiah dari PT Alpha JWC Ventures. Perusahaan ini terafiliasi dengan PT SM.

Menurut Ubed, dugaan KKN kedua anak Jokowi dan anak petinggi PT SM sangat kentara.

Gibran sendiri pernah berkomentar, mengaku siap dengan hasil dari KPK terkait laporan itu. Ia akan bertanggungjawab apabila dirinya dinyatakan bersalah. Gibran meminta untuk membuktikan soal laporan tersebut.

“Yang KPK biar berproses, kalau aku salah ya dibuktikan. Tergantung, bisa dibuktikan atau tidak, bukan dugaan tok,” ujarnya, Selasa (18/1/2022).

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memberi tanggapan, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak mudah memberi penghakiman negatif pada anak pejabat, termasuk Gibran dan Kaesang.

“Jangan mudah sekali memberi penghakiman, seolah-olah anak pejabat itu negatif,” katanya, Selasa (11/1/2022). Moeldoko meminta agar masyarakat jangan mudah cap anak tidak boleh kaya atau berusaha.

“Anak pejabat tidak boleh kaya, anak pejabat itu tidak boleh berusaha, ini bagaimana, sih?” kata Moeldoko. (mth)

 

338

Related Post