Minyak Goreng Itu Langka Ditahan Produsen Atau Dihilangkan?

Pertanyaan lainnya: mengapa pemerintah merespon kelangkaan dengan penghapusan subsidi dan menaikkan harga curah, tidak lebih dulu menghukum para penanggung jawab migor?

Oleh: Asyari Usman, Jurnalis Senior FNN

SETELAH subsidi kemasan dicabut dan harga curah dinaikkan, akhirnya minyak goreng (migor) banjir kembali di pasar. Selama sekitar dua bulan ini, migor langka di tingkat ritel. Terutama, migor curah.

Ada satu pertanyaan yang menarik: apakah selama dua bulan ini migor langka karena ditahan produsen dan distributor atau ada yang meminta supaya dihilangkan?

Kalau dicermati kronologi dan penanganan kelangkaan, ada terlihat jejak rekayasa di situ. Sangat patut diduga. Tapi, siapa yang mungkin melakukan rekayasa penghilangan migor? Dan apa tujuannya?

Pertanyaan ini sangat valid karena operasi pencarian penimbunan migor oleh aparat kepolisian atau satgas pangan tampak tidak serius. Apa indikasinya? Antara lain adalah lamanya waktu yang diperlukan untuk menemukan para penimbun. Kalau pun ditemukan, para penimbun itu tidaklah signifikan untuk disebut sebagai penyebab kelangkaan.

Apakah sulit sekali menemukan lokasi penimbunan? Kelihatannya, dengan segala keterampilan investigasi aparat dan data tentang produsen serta distributor migor, agak sulit dipercaya keluhan bahwa penimbunan tak mudah dicari.

Kalau serius mengusut siapa yang menahan atau menimbun migor, apa iya kecanggihan para investigator kepolisian kalah dengan, katakanlah, para mafia minyak goreng? Tak mungkin. Polisi kita hebat-hebat kok.

Sekarang, setelah pemerintah mencabut subsidi kemasan premium dan kemasan sederhana, dan kemudian menaikkan harga migor curah menjadi Rp14,000 per liter, tiba-tiba saja semua kembali normal. Ribuan ton migor curah muncul lagi.

Nah, siapa yang menghilangkan migor? Jawabannya ialah: apakah para produsen, distributor, dan pedagang berani melakukan itu? Kemudian, kelangkaan itu serentak terjadi di seluruh Indonesia. Apa iya dalam situasi dan kondisi sulit sekarang ini mereka berani beramai-ramai melakukan penimbunan? Sulit dipercaya. Sebab, penimbunan makanan pokok itu ada pidananya.

Kisi-kisi lainnya adalah bahwa pihak yang berkuasa tidak langsung mengarahkan terlunjuk ke para pelaku industri migor. Hanya sambil lalu saja mereka menyebut ada mafia. Sekali lagi harap diingat: kelangkaan ini relatif sudah berlangsung cukup lama. Apakah masuk akal pemerintah dengan begitu banyak perangkat penyelidikan dan penindakan memerlukan waktu dua bulan untuk mengatasi kelangkaan migor?

Pertanyaan lainnya: mengapa pemerintah merespon kelangkaan dengan penghapusan subsidi dan menaikkan harga curah, tidak lebih dulu menghukum para penanggung jawab migor?

Seterusnya, apa tujuan penghilangan migor? Dalam banyak pengalaman, produk yang hilang dari pasar hampir pasti akan muncul kembali dengan harga baru. Harga yang “disesuaikan” –meminjam istilah yang sangat sopan yang sering diucapkan oleh para pejabat.

Dalam kasus penaikan harga migor sekarang ini, mudah dibaca siapa yang diuntungkan. Dari sini pula terkuak apa tujuannya.

Mengatasi kelangkaan dengan tindakan menghapus subsidi kemasan dan menaikkan harga curah menjadi Rp14,000 per liter dari Rp11,500 berarti akan meringakan beban keuangan pemerintah. Semua orang tahu, pemerintah sedang mengalami kelangkaan uang.

Jadi, di balik tirai yang hampir tembus pandang itu, bisa dilihat samar-samar-jelas apakah migor langka secara natural atau sengaja dihilangkan. Dan Anda juga mungkin bisa menebak bayangan siapakah yang berkelebat di panggung drama kelangkaan komoditas vital ini. (*)

292

Related Post