MUI Ingatkan Bahaya Kampanye di Lembaga Pendidikan
JAKARTA, FNN-Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Hal ini tertuang dalam amar Putusan No. 65/PUU-XXI/2023 yang tetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Dr H Anwar Abbas, mengingatkan akan bahaya keputusan tersebut jika diterapkan. "Tapi kalau pihak KPU dan BAWASLU bisa menjamin tidak akan terjadi praktik-praktik yang tidak kita inginkan maka silahkan saja asal dibuat aturan dan ketentuannya yang jelas dan tegas," ujar Buya Anwar Abbas, Selasa 29 Agustus 2023.
Menurut Buya Anwar Abbas, lembaga pendidikan adalah tempat kita menanam dan menyemai nilai-nilai luhur, baik yang terkait dengan masalah keagamaan maupun budaya karena kita ingin anak-anak didik kita sesuai dengan tujuan dari pendidikan nasional yaitu menjadi anak-anak atau manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.
"Oleh karena itu tidak dapat tidak dunia pendidikan kita harus dijauhkan dan disunyikan dari praktik-praktik tidak terpuji, manipulatif dan eksploitatif," ujarnya.
Sementara data dan fakta yang ada selama ini dunia perpolitikan kita sangat sarat dengan money politic, caci maki, fitnah, hoax dan sikap-sikap tercela lainnya.
Oleh karena itu, kata Buya Anwar, jika hal seperti ini dibiarkan masuk ke dalam dunia pendidikan maka tentu tidak mustahil anak-anak kita akan menirunya.
Bila ini yang terjadi maka hal demikian tentu akan sangat merugikan masa depan bangsa dan negara kita ke depannya. Mereka akan menjadi terbiasa dengan perbuatan-perbuatan tercela tersebut sehingga terjadilah apa yang dikatakan oleh orang-orang arif kita terdahulu: "kecil teranja-anja, besar terbawa-bawa, tua terubah tidak".
Dengan demikian masa depan bangsa dan negara kita tentu akan bermasalah karena anak-anak yang kita didik hari ini sudah biasa dan terbiasa degan praktik korupsi, suap menyuap, caci mencaci, fitnah memfitnah dan lain- lain sikap tercela lainnya.
"Memang kita tidak bisa mengingkari bahwa lewat kampanye ini kita akan bisa mengharapkan terbangunnya kritisisme dan proses pencerdasan di kalangan anak-anak didik kita, tapi itu saja tidak cukup karena untuk apalah mereka bisa seperti itu kalau akhlak dan moralitasnya bejat dan ambruk," ujar Buya Anwar Abbas.
Oleh karena itu, menurutnya, selama masalah mental dari para politisi dan pengelolaan serta pelaksanaan dari kampanye ini belum menjunjung tinggi moral dan al akhlaqul karimah, maka tentu mafsadatnya akan jauh lebih besar dari pada maslahat dan manfaat yang ditimbulkannya.
"Untuk itu dalam hal ini mungkin akan sangat baik kita renungkan satu kaidah dan petuah yang sangat populer di kalangan para ulama yang mengatakan dar'ul mafasid muqoddam 'ala jalbil masholih. Artinya meninggalkan dan menjauhkan kemafsadatan harus didahulukan dari pada mengambil kemashlahatan," tambah Buya Anwar Abbas.
Ini artinya, kata Buya Anwar, kalau kampanye lewat dunia pendidikan ini akan membuat akhlak dan moralitas anak-anak didik kita akan rusak maka lebih baik hal itu ditiadakan saja. "Tapi kalau pihak KPU dan BAWASLU memang bisa menjamin tidak akan terjadi praktik-praktik yang tidak kita inginkan tersebut maka silahkan saja asal dibuat aturan dan ketentuannya yang jelas dan tegas," demikian Buya Anwar Abbas.(dh)