Namanya Masuk Bursa Cawapres, Mahfud MD Enggan Berkomentar
Jember, Jawa Timur, FNN - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD enggan berkomentar banyak terkait namanya masuk dalam bursa calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
"Cawapres itu urusan parpol, biar parpol yang mengolah dan menjawab," katanya singkat saat ditanya sejumlah jurnalis di sela-sela kunjungan silaturahim di Pondok Pesantren Al Falah, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Minggu (24/9) malam.
Sementara Pengasuh Pondok Pesantren Al Falah KH Abdul Muqiet Arief memberikan dukungan kepada Mahfud MD untuk menjadi calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
"Kami semua sangat merindukan sosok pemimpin yang tidak saja bisa memajukan negeri dan bangsa ini, tapi juga sosok yang bisa merajut dan merekatkan kebhinekaan dengan akhlakul karimah, terutama dalam bidang penegakan hukum," katanya.
Ia mengatakan untuk memilih seorang pemimpin tidak saja berdasarkan hasil polling, elektabilitas yang tinggi, popularitas, namun betul-betul seorang pemimpin yang bisa mengayomi, mengajak, dan membangun bangsa merajut kebhinnekaan yang ada.
"Saya merasa tidak perlu menjalankan salat istikharah untuk memohon petunjuk untuk memilih siapa calon pemimpin Indonesia nanti jika Pak Mahfud mencalonkan diri menjadi cawapres apabila beliau bersedia," ujarnya.
Menurutnya sosok Mahfud MD merupakan figur yang tegas, bersih, berani dan tidak ada beban dalam menjalankan amanah, bahkan dekat dengan almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
Sebelumnya, PDI Perjuangan telah mengumumkan beberapa nama yang masuk radar cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 yakni Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, serta mantan Panglima TNI Andika Perkasa.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)