NasDem Mengumpulkan Ratusan Caleg Menjadi Jubir Anies Baswedan

Bakal Calon Presiden Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Jumat (2/6/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - DPP Partai NasDem mengumpulkan ratusan calon anggota legislatif (caleg) se-Indonesia untuk menjadi juru bicara bakal calon presiden Anies Baswedan.

"Semua caleg NasDem akan jadi jubir Anies di semua daerah pemilihan," kata Ketua DPP NasDem Willy Aditya di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikan Willy terkait dengan dikumpulkannya caleg NasDem untuk DPR RI di Jakarta. Acara ini sekaligus mendengarkan pengarahan dari Ketua Umum Surya Paloh dan Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan.

"Pesan dari kegiatan itu, sebanyak 20.648 caleg NasDem di semua tingkatan siap jadi jubir pemenangan Anies," katanya.

Sementara itu, Anies Baswedan mengatakan bahwa pertemuan bersama caleg NasDem untuk menyamakan visi dan gagasan.

"Kami ingin perubahan untuk keadilan itu membereskan permasalahan yang sekarang belum tuntas, seperti persoalan kemiskinan, perluasan lapangan pekerjaan, kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, hingga kesempatan untuk mendapatkan pendidikan sampai tuntas," jelas Anies.

Menurut Anies, bicara soal keadilan adalah pemerataan di semua aspek. Pembahasan itu harus sama dengan teman-teman NasDem di semua daerah pemilihan.

Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang diusung oleh Partai NasDem, Demokrat, dan PKS.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(ida/ANTARA)

330

Related Post