Negara Berdasarkan Pancasila Itulah Khilafah Model Indonesia

Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila.

Perjuangan umat Islam dalam sejarah telah mencatat Resolusi Jihad Umat Islam untuk mempertahankan Negara Proklamasi. Dengan heroik perang 10 Nopember 1945 yang mengorbankan ribuan syuhada.

Oleh: Ir. Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

KHILAFAH menjadi momok di negeri ini seakan sudah menjadi endemi musuh bersama yang harus dilawan dan dimusnahkan. Sejarah sebelum ada negara Indonesia, ada Kerajaan Islam Mataram adalah khilafah.

Gubernur DIY sekaligus Sultan Kasultanan Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwana X mengatakan bahwa Keraton Yogyakarta merupakan kelanjutan dari Khilafah Turki Utsmani.

Sultan Turki Utsmani meresmikan Kesultanan Demak pada 1479 sebagai perwakilan resmi Khalifah Utsmani di tanah Jawa, ditandai penyerahan bendera hitam dari kiswah Ka’bah bertuliskan La Ilaha Illa Allah dan bendera hijau bertuliskan Muhammad Rasul Allah. “Hingga kini (kedua bendera itu) masih tersimpan baik di Keraton Jogja,” paparnya.

“Dalam arti Kesultanan Ngayogyakarta adalah kekhilafahan yang masih eksis di bumi pertiwi,” tambahnya.

Kiai Mbeling Emha Ainur Najib alias Cak Nun mengatakan, konsep khilafah sejatinya murni buatan Allah, sehingga, dia meminta umat Islam jangan memusuhi konsep tersebut, apalagi sampai melabeli dirinya sebagai anti-khilafah.

Saat ini, kata Cak Nun, banyak masyarakat Indonesia yang membenci konsep khilafah tanpa memahami arti sebenarnya. Tidak sedikit dari mereka yang memaknai khilafah berdasarkan pemikiran HTI. Padahal, bisa jadi, hal itu keliru, alias tidak benar.

“Saat ini banyak yang bertengkar karena agama. Sampai-sampai Indonesia ini anti-Khilafah. Seolah-olah mereka betul-betul anti-Allah,” ujar Cak Nun.

Cak Nun juga bertanya-tanya, sejak kapan khilafah dimaknai sebagai sistem negara? Padahal saat konsep tersebut diturunkan, dunia belum mengenal negara, melainkan hanya kerajaan. Kesalahan umat Islam menafsirkan makna ‘khilafah’ itu, menurut Cak Nun, sangat berbahaya.

“Terus akhirnya Indonesia anti-khilafah sebagai bentuk negara. Kudunya bahasanya jangan begitu. (Kamu bisa bilang), kami tidak setuju pada tafsir HTI terhadap konsep khilafah, jangan khilafahnya yang kamu salahkan. Kalau khilafah yang disalahkan bisa murtad kita terhadap Allah,” tegas Cak Nun.

Sekarang ini, khilafah menjadi stempel pada siapa saja yang mendukungnya dan pemerintah sudah menjadikan Khilafah akan menghancurkan sistem bernegara di Indonesia.

Kajian kami di Rumah Pancasila justru negara berdasarkan Pancasila itulah model Khilafah yang oleh pendiri negeri ini bukan bendera Islam yang dikerek tetapi apinya Islam yang dimasukan di dalam Pancasila.

Khilafah dasarnya Tauhid dan sistemnya majelis sedang negara berdasarkan Pancasila dasarnya Ke Tuhanan Yang Maha Esa (Tauhid ) sistemnya MPR (Majelis).

Khilafah menjalankan Syariah Islam. Sedang di negara berdasarkan Pancasila Syariah Islam dijalankan yaitu mulai dari pendidikan dijalankan dengan model Syariah dari TPQ sampai perguruan tinggi ada.

Kehidupan muamala juga diatur kawin cerai, bagi waris, waqof, bahkan ada pengadilan agama Islam.

Soal ibadah, pemerintah ikut mengatur, haji, umroh, hari-hari besar Islam juga diatur sesuai syariah.

Ekonomi yang sedang berkembang sekarang adalah ekonomi syariah, lembaga keuangan syariah.

Jadi yang belum dijalankan itu adalah Qsos, potong tangan, penggal kepala, itu urusan pemerintah, bukan urusan umat. Jadi, jelas Negara berdasarkan Pancasila itu adalah Khilafah Model Nusantara.

Harusnya pemerintah membangun narasi yang lebih pada persatuan bangsa bukan menstikma Islam dengan Khilafah dianggap Radikal bahkan teroris dan tidak boleh ada di bumi Nusantara.

Harusnya para petinggi negeri ini membaca sejarah dan melakukan dialog melakukan kajian kajian yang membangun narasi tidak pecah belah pada umat Islam. Justru cara cara stikma Isamophobhia menjadi bangsa ini tidak utuh, jelas bertentangan dengan persatuan Indonesia.

Bukan Khilafah yang menjadikan ancaman bagi bangsa ini. Sebab Khilafah bisa menginspirasi Pancasila. Mengapa begitu?

Khilafah itu bicara tentang Tuhan, Manusia dan Alam semesta. Manusia diciptakan Allah sebagai Khalifathulloh dengan tugas memimpin untuk menjaga alam raya.

Pancasila juga bicara tentang Tuhan, Manusia dan Alam semesta. Ke-Tuhanan Yang Maha Esa bicara tentang Tuhan, tentang sifat-sifat Tuhan, bukan dzat Tuhan.

Kemanusiaan Yang Adil dan beradab. Bicara tentang manusia harus bisa Adil, jika manusia Indonesia bisa adil maka akan mampu membangun peradaban.

Persatuan Indonesia adalah bicara tentang alam semesta. Tentang persatuan tanah air.

Bagi para pemerhati Pancasila dan pembela Pancasila tentu sangat paham amandemen UUD 1945 sesunguhnya Pancasila tidak menjadi dasar negara lagi.

Digantinya sistem MPR menjadi sistem presidensial jelas bertentangan dengan Pancasila.

Mengapa? Pancasila sebagai dasar negara itu sistemnya permusyawaratan perwakilan, sehingga kedaulatan rakyat dijalankan oleh MPR, maka di MPR itulah duduk utusan-utusan dari golongan atas nama kedaulatan rakyat. Kemudian disusunlah politik yang dikehendaki rakyat yang disebut GBHN.

Setelah GBHN tersusun, kemudian dipilih presiden untuk menjalankan GBHN. Maka presiden adalah mandataris MPR. Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri atau politik golongannya. Presiden petugas partai adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi.

Sistem presidensial adalah sistem individual liberalisme, kekuasaan diperebutkan kalah menang, banyak-banyakan suara, pertarungan, maka lahir mayoritas yang menang minoritas yang kalah.

Sistem ini bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika. Mengapa? Sebab Bhineka Tunggal Ika itu sistemnya keterwakilan, bukan keterpilihan.

Model demokrasi liberal adalah banyak-banyakan suara, maka minoritas tidak akan pernah terwakili. Padahal Bhineeka Tunggal Ika itu semua elemen bangsa harus terwakili. Sebab negara didirikan semua untuk semua, bukan untuk golongan oligarki yang kaya raya, bukan untuk golongan partai yang berkuasa.

Pemilu kali ini juga praktek dari demokrasi liberal dan bisa kita rasakan terpinggirkannya Pancasila, bahkan bangsa ini menjadi munafik dikatakan Pancasila yang basisnya kebersamaan, kolektivisme, tolong menolong, gotong royong, musyawarah perwakilan.

Tetapi yang dijalankan justru demokrasi liberal yang basisnya individualisme, pertarungan, kalah menang, kuat-kuatan, banyak-banyakan suara.

Pancasila itu bukan kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kalah menang, kuat-kuatan. Pancasila itu bukan sistem Presidensial yang basisnya individualisme.

Tapi Pancasila itu permusyawaratan perwakilan, onok rembuk yo dirembuk. Bukan kekuasaan menghalalkan segala cara, berbohong, tidak jujur, curang. Rasanya jauh dari nilai-nilai Pancasila.

Karena pemilu dijalankan dengan kecurangan, memang secara formal bisa saja mengatakan kalau nggak puas selesaikan di MK. Pengalaman sudah terbukti tetap saja tidak ada keadilan.

Baik saudara-saudara yang bernama kaum kebangsaan yang di sini, maupun saudara-saudara yang dinamakan kaum Islam, semuanya telah bermufakat, bahwa bukan yang demikian itulah kita punya tujuan.

Kita hendak mendirikan suatu negara “semua buat semua”. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan maupun golongan yang kaya, – tetapi “semua buat semua“….”

Karena negara ini didirikan semua untuk semua maka sistem negara yang cocok dengan itu adalah keterwakilan, bukan keterpilihan. Artinya, semua elemen bangsa harus terwakili. Oleh sebab itu sistem MPR sebagai penjelmaan kedaulatan rakyatlah yang sesuai dengan setiap kelompok rakyat terwakili yang kemudian disebut utusan golongan.

…..”Saya yakin syarat yang mutlak untuk kuatnya negara Indonesia ialah permusyawaratan perwakilan.

Untuk pihak Islam, inilah tempat yang terbaik untuk memelihara agama. Kita, sayapun, adalah orang Islam, — maaf beribu-ribu maaf, ke-Islaman saya jauh belum sempurna, — tetapi kalau saudara-saudara membuka saya punya dada, dan melihat saya punya hati, tuan-tuan akan dapati tidak lain tidak bukan, hati Islam.

Dan hati Islam Bung Karno ini, ingin membela Islam dalam mufakat, dalam permusyawaratan.

Dengan cara mufakat, kita perbaiki segala hal, juga keselamatan agama, yaitu dengan jalan pembicaraan atau permusyawaratan di dalam Badan Perwakilan Rakyat.

Apa-apa yang belum memuaskan, kita bicarakan di dalam permusyawaratan.

Badan perwakilan, inilah tempat kita untuk mengemukakan tuntutan-tuntutan Islam.

Di sini lah kita usulkan kepada pemimpin-pemimpin rakyat, apa-apa yang kita rasa perlu bagi perbaikan.

Jikalau memang kita rakyat Islam, marilah kita bekerja sehebat-hebatnya, agar-supaya sebagian yang terbesar dari pada kursi-kursi badan perwakilan Rakyat yang kita adakan, diduduki oleh utusan Islam.

Jikalau memang rakyat Indonesia rakyat yang bagian besarnya rakyat Islam, dan jikalau memang Islam di sini agama yang hidup berkobar-kobar di dalam kalangan rakyat, marilah kita pemimpin-pemimpin menggerakkan segenap rakyat itu, agar supaya mengerahkan sebanyak mungkin utusan-utusan Islam ke dalam badan perwakilan ini.

Ibaratnya badan perwakilan Rakyat 100 orang anggautanya, marilah kita bekerja, bekerja sekeras-kerasnya, agar supaya 60, 70, 80, 90 utusan yang duduk dalam perwakilan rakyat ini orang Islam, pemuka-pemuka Islam.

Dengan sendirinya hukum-hukum yang keluar dari badan perwakilan rakyat itu, hukum Islam pula.

Malahan saya yakin, jikalau hal yang demikian itu nyata terjadi, barulah boleh dikatakan bahwa agama Islam benar-benar hidup di dalam jiwa rakyat, sehingga 60%, 70%, 80%, 90% utusan adalah orang Islam, pemuka-pemuka Islam, ulama-ulama Islam.

Maka saya berkata, baru jikalau demikian, baru jikalau demikian, hiduplah Islam Indonesia, dan bukan Islam yang hanya di atas bibir saja.

Kita berkata, 90% dari pada kita beragama Islam, tetapi lihatlah di dalam sidang ini berapa % yang memberikan suaranya kepada Islam?

Maaf seribu maaf, saya tanya hal itu! Bagi saya hal itu adalah satu bukti, bahwa Islam belum hidup sehidup-hidupnya di dalam kalangan rakyat…..”

Apa yang dipidatokan Bung Karno 1 Juni 1945 rupanya masih relevan di hari ini. Kita bisa melihat dengan kenyataan umat Islam semakin tidak terwakili di parlemen suaranya. Sementara apa yang sudah dihasilkan DPRD dengan perda Syariah harus dibatalkan oleh pemerintah, sebab ketidakpahaman pemerintah terhadap negara berdasarkan Pancasila.

Padahal, Islam punya cita-cita yang harus diperjuangkan. Islam punya tata cara dan hukum Islam yang menjadi pegangan hidup setiap umat Islam, yaitu hukum Allah.

Karena banyak elit penguasa yang sebenarnya tidak mengerti Islam, seperti yang dimengerti Bung Karno, maka setiap perjuangan umat Islam distigma radikal. Kemudian dengan keji Pancasila ditabrakan dengan isyu Khilafah. Padahal hak hidup hukum Allah di negara Pancasila tidak bertentangan, bahkan pasal 29 UUD 1945 menjaminnya.

Rasanya bangsa ini terutama elit dan pemimpin perlu melakukan perenungan. Melakukan kontempelasi dalam menyikapi keadaan bangsa pada akhir-akhir ini yang menuju kehancuran dengan isu “Khilafah ”. Padahal kehancuran bangsa ini bercerai-berai akibat Pancasila diganti dengan Individualisme, Liberalisme, dan Kapitalisme.

Penulis tidak bisa membayangkan jika negeri ini akhirnya harus di-Balkan-kan. Artinya skenario amandemen UUD 1945 akan berujung dengan pecahnya Indonesia.

Perjuangan umat Islam dalam sejarah telah mencatat Resolusi Jihad Umat Islam untuk mempertahankan Negara Proklamasi. Dengan heroik perang 10 Nopember 1945 yang mengorbankan ribuan syuhada.

Indonesia mendekati kehancurannya, yang dipicu oleh demokrasi Liberal dan Kapitalisme.

Bangsa ini di dalam persimpangan jalan. Karena tidak ada lagi rasa senasib dan sepenangunggan sesama anak bangsa. Semua ini akibat dijalankannya Individualisme, Liberalisme, dan Kapitalisme.

Jadi logika akal sehat bukan Khilafah yang menjadi musuh menghadirkan Negara Indonesia, tetapi individualisme, liberalisme, kapitalisme yang akan menghancurkan Indonesia sadarkah kita sebagai bangsa Indonesia? (*)

442

Related Post