Pancasila dan Politik Berkeadaban

Doa Muslim pada shalat tahajud, “Tuhanku, masukkanlah aku ke jalan masuk yang benar, dan keluarkanlah aku dari jalan keluar yang benar, dan berilah aku dari pihak-Mu kekuasaan yang menolongku.” (QS 17:79-80)

Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta

PANCASILA adalah pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bangsa Indonesia menghayati dan meyakini bahwa kemerdekaan Indonesia dari tangan penjajah adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, melalui perjuangan yang penuh pengorbanan pikiran, jiwa, dan raga, serta nyawa.

Dalam perjalanannya Pancasila mengalami pengayaan redaksional dan semantik hingga menjadi rumusan final pada Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Para pendiri bangsa mampu menyelami pandangan masyarakat Nusantara masa lalu dan membangun tatanan baru untuk Indonesia modern.

Pancasila pemersatu bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Pancasila menyerap, menerima, dan menumbuhkan segala budaya, serta ideologi positif yang dapat berkembang berkelanjutan. Nusantara menjadi pusat persemaian dan penyerbukan silang budaya yang mengembangkan berbagai corak kebudayaan.

Pancasila merupakan satu kesatuan dari lima sila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa; Kemanusiaan yang adil dan beradab; Persatuan Indonesia; Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Pancasila memberi kekuatan hidup bangsa dan membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir dan batin dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Pancasila penuntun sikap dan tingkah laku setiap manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila cerminan suara hati nurani manusia Indonesia yang menggelorakan semangat dan harapan akan hari depan yang lebih baik. Kebahagiaan hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan dan keseimbangan hidup, baik dalam kehidupan sebagai pribadi, masyarakat, maupun bangsa.

Pancasila menempatkan manusia pada keluhuran harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, dengan kesadaran untuk mengembangkan kodratnya sebagai makhluk pribadi maupun sosial. Kemajuan seseorang ditentukan oleh kemauan dan kemampuannya dalam mengendalikan diri dan kepentingannya dalam rangka melaksanakan kewajiban sebagai warga masyarakat dan negara.

Dengan sila pertama manusia Indonesia menyatakan percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sila pertama menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agama dan beridabah menurut ajaran agamanya. Manusia Indonesia saling menghormati dan bekerja sama membina kerukunan hidup sesama umat beragama. Kebebasan beragama diakui sebagai salah satu hak paling asasi di antara hak-hak asasi manusia.

Dengan sila kedua, manusia Indonesia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sama hak, derajat, dan kewajibannya, tanpa pembeda-bedaan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, serta kedudukan sosial, dan sebagainya.

Sila kedua menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan mendorong kegiatan kemanusiaan, membela kebenaran, dan keadilan, serta mengembangkan sikap saling menghormati, dan bekerja sama dengan bangsa-bangsa lain di dunia.  

Dengan sila ketiga manusia Indonesia menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan bangsa, dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan. Persatuan dikembangkan atas dasar kebinekaan, dan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.

Dengan sila keempat manusia Indonesia sebagai warga masyarakat dan negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Keputusan menyangkut kepentingan bersama dilakukan dengan musyawarah dan mufakat menggunakan akal sehat, sesuai dengan hati nurani yang luhur, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, serta mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

Permusyawaratan dalam demokrasi didasarkan atas asas raionalitas dan keadilan, bukan subjektivitas ideologis dan kepentingan, didedikasikan bagi kepentingan banyak orang, berorientasi jauh ke depan, melibatkan dan mempertimbangkan pendapat semua pihak yang dapat menangkal dikte minoritas elit penguasa dan klaim mayoritas.

Praktik Pemilihan Presiden secara langsung oleh semua warga negara Republik Indonesia dengan prinsip one man one vote (satu orang satu suara) tidak sejalan dengan sila keempat Pancasila: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

Dengan sila kelima manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Untuk itu dikembangkan sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, serta menghormati hak-hak orang lain.

Pancasila merupakan satu kesatuan utuh yang terpadu dan tak boleh dipisahkan yang satu dari yang lain. Ketuhanan Yang Maha Esa menjiwai sila kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Demikian seterusnya.

Sebagai dasar negara Pancasila niscaya menjadi landasan Undang-Undang Dasar dan Undang-undangan lain serta peraturan-peraturan turunannya. Segala Undang-Undang dan peraturan yang tidak sejalan dengan Pancasila, sejak hari proklamasi, Jumat 17 Agustus 1945 hingga hari ini, harus ditinjau ulang, diperbaiki, dan/atau dibatalkan.

Politik adalah usaha untuk mencapai masyarakat yang terbaik yang akan hidup bahagia, karena memiliki peluang untuk mengembangkan bakat, bergaul dengan rasa kemasyarakatan yang akrab, dan hidup dalam suasana moralitas yang tinggi.

Politik mengandung unsur interaksi antara pemerintah dengan masyarakat dalam rangka proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.

Politik adalah usaha untuk menentuan peraturan-peraturan yang dapat diterima dengan baik oleh sebagian besar warga, untuk membawa masyarakat ke arah kehidupan bersama yang harmonis.

Untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan umum menyangkut peraturan dan alokasi sumber daya alam, perlu dimiliki kekuasaan dan wewenang, guna membina kerja sama maupun menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses ini.

Kegiatan politik menyangkut cara bagaimana kelompok mencapai keputusan kolektif dan mengikat melalui pendamaian perbedaan-perbedaan di antara anggotanya. Kegiatan politik suatu bangsa bertujuan untuk membuat, mempertahankan, dan mengamandemen peraturan-peraturan umum yang mengatur kehidupannya yang tidak dapat terlepas dari gejala konflik dan kerja sama.

Politik dalam bentuk paling baik adalah usaha mencapai suatu tatanan sosial yang berkeadilan. Persepsi adil itu dipengaruhi oleh nilai-nilai serta ideologi dan zaman yang bersangkutan. Politik dalam bentuk paling buruk adalah perebutan kekuasaan, kedudukan, dan kekayaan untuk kepentingan sendiri. Politik adalah perebutan kuasa, tahta, dan harta.

Pengelolaan kebinekaan merupakan aspek penting dalam kehidupan berbangsa untuk mewujudkan kohesivitas sosial yang akan membuat penduduk lintas agama dan lintas etnis nyaman. Setiap warga negara harus mempercayai sesama warga dan pemerintah untuk merancang dan menerapkan kebijakan yang bermanfaat secara inklusif.

Politik identitas merupakan penjabaran dari identitas politik yang dianut oleh warga negara berkaitan dengan arah politik yang kerap dikerucutkan menjadi dua kelompok, yaitu nasionalis dan agamis. Antara nasionalisme dan agama sesungguhnya tidak bisa dibenturkan. Agama dan nasionalisme adalah dua kutub yang tidak berseberangan. Nasionalisme adalah bagian dari agama, dan keduanya saling menguatkan.

Konsep politik Islam termuat dalam kosakata kunci mulk, imam, khalifah, ulul amri, dan sulthan dalam Al-Quran.

Allah swt Pemilik kekuasaan. Dia berikan kekuasaan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan sekaligus mencabutnya dari siapa saja yang dikehendaki-Nya. Boleh jadi kekuasaan itu memuliakan seseorang, dan bisa jadi menghinakannya. Kebaikan adalah sejalan dengan kehendak Allah swt, dan kejahatan berarti pengingkaran terhadap kehendak-Nya. Terang dan gelap secara simbolis berarti ilmu dan kebodohan, kesenangan dan kesedihan, kesadaran rohani dan kebutaan rohani. Takdir dan kehendak Allah swt juga berlaku seperti dalam dunia lahir. Di tangan-Nya segala kesempurnaan. (QS 3:26-27).

Dalam pengertian rohani “kalimat” bermakna kehendak, keputusan, atau rencana Allah swt. Dalam segala hal Nabi Ibrahim saw memenuhi kehendak Allah swt. Ia membangun tempat suci Ka’bah, dan menyerahkan segala keinginan kepada kehendak-Nya. Maka Allah swt menjanjikan kepemimpinan dunia. Nabi Ibrahim pun bermohon untuk keturunannya juga, tetapi janji Allah swt tidak akan sampai kepada orang-orang yang terbukti berdusta. (QS 2:124)

Khalifah yang sempurna ialah yang mempunyai kemampuan inisiatif sendiri, tetapi kebebasan kehendaknya memantulkan adanya kehendak penciptanya. Kekuasaan Nabi Daud sebagai raja, dan bakat kearifan, keadilan, serta kerasulannya dianugerahkan Allah swt kepadanya sebagai amanat. Bakat-bakat besar yang diberikan ini, yang diberikan kepada siapa saja, tentu bukan untuk dibangga-banggakan. (QS 38:26).

Ulul amri ialah pihak yang memegang kekuasaan atau bertanggung jawab yang dapat mengambil keputusan –mereka yang menangani berbagai macam persoalan. Sungguhpun begitu, keputusan terakhir di tangan Tuhan. Dari Dialah para nabi mendapat wewenang. Oleh karena itu di dalam Islam tidak ada pemisahan secara tajam antara soal-soal yang sakral dan sekular. Adanya suatu pemerintah biasa diharapkan berjalan di atas kebenaran, dan dapat bertindak sebagai pemimpin yang saleh, benar, dan bersih pula. Kita harus menghormati dan mematuhi pemegang kekuasaan yang demikian. (QS 4:59).

Doa Muslim pada shalat tahajud, “Tuhanku, masukkanlah aku ke jalan masuk yang benar, dan keluarkanlah aku dari jalan keluar yang benar, dan berilah aku dari pihak-Mu kekuasaan yang menolongku.” (QS 17:79-80)

Masuk dan keluar mengandung berlapis makna. Pertama, secara umum, masuk dan keluar dalam segala tingkat kehidupan. Kedua, masuk dalam kematian, dan keluar pada waktu kebangkitan. Ketiga, bagi Nabi Muhammad saw, memasuki kehidupan baru di Medinah yang masih merupakan peristiwa-peristiwa masa depan, dan keluar dari kehidupan di kota Mekah yang penuh dengan segala penindasan, di samping lingkungan yang penuh kebohongan. Keempat, dihubungkan dengan hijrah yang akan terjadi, “Biarlah itu timbul dari niat karena kebenaran dan kehormatan rohani belaka, dan bukan dari niat karena rasa dendam terhadap kota Mekah atau para penindasnya, atau karena ambisi pribadi maupun kekuasaan duniawi dari kota Medinah, yang dalam segalanya sudah siap berada di bawah telapak kaki Rasulullah saw.       

Rasulullah saw bersabda, “Setiap kamu adalah seorang pemimpin, dan setiap kamu akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya…”

Sumpah Presiden Republik Indonesia

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.” (*)

326

Related Post