PB IDI: Terkait Keputusan Dokter Terawan, Ini Merupakan Proses Panjang Sejak 2013

Dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT

Jakarta, FNN - Tampaknya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) masih perlu menjelaskan lagi mengapa melakukan Pemberhentian Tetap sejawat Prof. (HC) Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SpRad sebagai Anggota IDI.

Pemberhentian Tetap atas Dokter Terawan itu dilakukan dalam Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) XXXI yang diselenggarakan di Banda Aceh pada 21 – 25 Maret 2022 lalu.

Menurut IDI, salah satu upaya untuk menyehatkan bangsa adalah melalui profesionalisme di bidang kesehatan dan kedokteran, dan senantiasa berupaya untuk selalu meningkatkan dan memelihara pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, merata dan terjangkau.

Undang Undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 telah menyatakan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan, dokter dan dokter gigi diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik kedokteran.

"Praktik Kedokteran harus dilaksanakan dengan berazaskan Pancasila dan didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta Perlindungan dan Keselamatan Pasien," ungkap Ketua Umum PB IDI Dr. Mohammed Adib KhumaidiSp.OT.

Amanah UU Praktik Kedokteran, telah sangat jelas disebutkan bahwa Pengaturan Praktik Kedokteran bertujuan; (1) Memberikan Perlindungan kepada Pasien, (2) Mempertahankan dan Meningkatkan Mutu Pelayanan Medis yang diberikan oleh dokter dan Dokter Gigi; dan (3) Memberikan kepastian hukum kepada Masyarakat, dokter dan dokter gigi. 

Untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada dokter, pasal 50 UU Prakrtik Kedokteran menyatakan; “Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh Perlindungan Hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional”, tentu Ikatan Dokter Indonesia sangat konsen mendukung Pemerintah dalam mencapai tujuan Praktik Kedokteran sebagaimana diatur dalam Undang Praktik Kedokteran.

Penerapan standar profesi dan standar prosedur operasional merupakan kunci dalam menjamin pelayanan yang bermutu kepada pasien dan perlindungan hukum bagi dokter. Bagian dari standar profesi adalah standar etik yang diejawantahkan dalam Kode Etik Kedokteran.

"Ini menjadi norma penting dalam menjalankan praktek kedokteran, selain tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini," kata Dokter Adib KhumaidiSp.OT dalam siaran pers PB IDI yang diterima FNN.

Setiap dokter Indonesia dimanapun berada di republik ini, selama berkaitan dengan aktifitas profesinya, akan terikat dengan standar-standar, kode etik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena dokter Indonesia mempunyai peran sebagai agent of treatment, juga diharapkan menjadi agent of developmentagent of change dan pada tahun 2017 yang lalu ditambahkan peran penting sebagai agent of defence.

Menurut Dokter Adib, PB IDI adalah struktur kepemimpinan tertinggi organisasi IDI yang melaksanakan, dan mengurus kebijakan-kebijakan strategis dan operasional yang bersifat nasional yang diputuskan dalam Muktamar. Sesuai dengan AD ART dan Ortala “Muktamar mempunyai kekuasaan dan wewenang Mengesahkan Pemberhentian Tetap Anggota IDI.”

Muktamar IDI merupakan kekuasaan tertinggi organisasi IDI sebagai forum pelaksanaan kedaulatan seluruh anggota IDI. Muktamar adalah musyawarah nasional dokter Indonesia yang diberi nama “Muktamar Ikatan Dokter Indonesia” yang diadakan sekali dalam 3 (tiga) tahun.

Pada Mukhtamar XXXI di Banda Aceh yang diselenggarakan pada 21 – 25 Maret 2022 lalu, dihadiri oleh seluruh perwakilan IDI Wilayah, IDI Cabang, perhimpunan dan keseminatan serta kolegium.

Muktamar ke-31 ini banyak melahirkan beberapa Rekomendasi dan Putusan, juga Pengukuhan Dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT yang terpilih pada Mukhtamar XXX di Samarinda Tahun 2018 untuk memimpin menjadi Ketua PB IDI Periode 2022 – 2025 dan juga Terpilih President Elect dr. Slamet Budiarto, S.H., M.H Periode 2022 – 2025.

Selain agenda pemilihan Ketua Umum PB IDI, Mukhtamar IDI juga telah memilih dr. Djoko Widyato JS, DHM, M.H.Kes sebagai Ketua MKEK PB IDI; Dr. dr. Setyo Widi Nugroho, SpBS(K) sebagai Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI); Dr. dr. Ika Prasetya Wijaya, SpPD-KKV sebagai Ketua Majelis Perkembangan Pelayanan Keprofeian (MPPK). Muktamar IDI XXXI juga telah melahirkan beberapa rekomendasi diantaranya:

a. Transformasi Organisasi IDI Baru/ IDI Reborn; b. Peningkatan mutu pelayanan Kesehatan dan Pendidikan kedokteran; c. IDI menjadi mitra strategis pemerintah dan sinergitas stakeholder Kesehatan; d. Pemberhentian Tetap dr, TAP sebagai Anggota IDI; e. Dan banyak rekomendasi lain yang dihasilkan di Muktamar ke-31 ini.

PB IDI menghormati dan mematuhi hasil Keputusan Mukhtamar XXXI serta akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai hasil ketetapan Muktamar IDI Nomor 13/MIDIXXXI/03/2022 tentang Penegakkan Sanksi dengan mengacu pada ketentuan AD/ART dan ORTALA Ikatan Dokter Indonesia.

Keputusan Muktamar IDI XXI tersebut telah memutuskan dan menetapkan; Meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan Pemberhentian Tetap sejawat Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, SpRad sebagai Anggota IDI.

"Keputusan Mukhtamar IDI XXI juga memberikan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia selambat-lambatnya waktu 28 (dua puluh delapan hari kerja) untuk melaksanakan putusan tersebut," ungkap Dokter Adib.

PB IDI sebagai unsur pimpinan tingkat pusat yang menjalani fungsi eksekutif organisasi, berkewajiban untuk menjalani putusan Muktamar. Dalam menjalani putusan Muktamar tersebut, PB IDI diberikan ruang untuk melakukan sinkronisasi hasil Muktamar baik dari siding pleno, komisi dan sidang-sidang khusus.

"Terkait dengan keputusan tentang Dr TAP, ini merupakan proses Panjang sejak tahun 2013 (sesuai dengan laporan MKEK), dan hak-hak beliau selaku anggota IDI telah disampaikan oleh MKEK untuk digunakan mengacu kepada ketentuan AD ART dan tata laksana organisasi," lanjut Dokter Adib. 

Seluruh Dokter Indonesia terikat kepada sumpah untuk tunduk dan taat terhadap norma etik sebagai keluhuran profesi kedokteran. Pembinaan serta penegakan standar/norma etik di dalam profesi kedokteran menjadi tanggung jawab IDI guna menjamin perlindungan hak-hak dokter dan pasien serta keselamatan pasien. (mth)

335

Related Post