PDIP, NasDem, dan Partai Ummat Mendaftarkan Bakal Caleg Besok

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyampaikan PDI Perjuangan, Partai NasDem, dan Partai Ummat akan mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (11/5).

 "Besok, PDI Perjuangan (mendaftarkan bakal caleg ke Kantor KPU RI) pukul 10.00 WIB, NasDem pukul 11.00 WIB, dan Partai Ummat pada pukul 14.30 WIB," ujar Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

 Jadwal kedatangan itu disampaikan oleh ketiga partai tersebut melalui surat pemberitahuan resmi yang mereka kirimkan ke KPU RI.

 Sebelumnya, Idham mengatakan bahwa KPU RI mengharapkan partai-partai politik peserta Pemilu 2024 segera mendaftarkan bakal calon anggota legislatif, terutama DPR RI, sebelum batas akhir pendaftaran pada hari Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.

 "Kami ingin menyampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 yang belum mendaftarkan atau mengajukan daftar calon anggota DPR RI, mudah-mudahan dapat segera mengajukan, tidak mesti menunggu batas akhir," kata dia.

 Hal tersebut, menurut dia, perlu dilakukan oleh parpol peserta Pemilu 2024 agar KPU RI dapat memberikan pelayanan terbaik.

 Idham juga mengingatkan agar partai-partai politik itu menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota DPR yang lengkap.

 Hingga Rabu, sejak pendaftaran bakal calon anggota DPR RI dibuka pada hari Senin (1/5), terdapat dua partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg-nya, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Hanura.

 PKS mendaftarkan bakal calon anggota DPR ke Kantor KPU, Senin (8/5), sedangkan Hanura mendaftarkan bakal calegnya pada hari Rabu.

 "Masih ada 16 partai politik lagi yang belum menyerahkan berkas daftar bakal calon anggota DPR," ujar Idham.

Pendaftaran bakal calon anggota DPR RI di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB.

KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat 1 hari sebelum pendaftaran.

 Menurut Idham, pemberitahuan itu juga bertujuan agar KPU dapat melakukan pelayanan terbaik saat pengurus partai politik mendaftarkan bakal caleg.(ida/ANTARA)

300

Related Post