Pemerintah Berlakukan Aturan Baru Perihal Transportasi Udara Dalam Negeri

Jakarta, FNN - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mulai memberlakukan aturan baru mengenai perjalanan orang lewat jalur udara di dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021.

Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19 diberlakukan mulai Rabu, 11 Agustus 2021, sampai waktu yang belum ditentukan dan akan dievaluasi sesuai perkembangan keadaan.

Surat Edaran antara lain menyebutkan bahwa pelaku perjalanan pengguna sarana transportasi udara yang datang ke wilayah Jawa-Bali atau berangkat dari wilayah Jawa-Bali atau daerah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 harus membawa kartu vaksinasi minimum dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Orang yang melakukan perjalanan antar-kota atau kabupaten di dalam wilayah Jawa-Bali harus membawa kartu vaksinasi COVID-19 dosis lengkap dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2X24 jam atau kartu vaksinasi dosis pertama dan hasil tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1X24 jam sebelum berangkat.

Pengguna moda transportasi laut, darat, dan sarana angkutan yang lain dari dan ke Jawa-Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis satu dan hasil tes RT-PCR (maksimal 2x24 jam) atau tes antigen (maksimal 1x24 jam).

Dalam perjalanan menggunakan sarana transportasi udara di wilayah kabupaten atau kota tujuan dan keberangkatan di wilayah selain Jawa Bali yang termasuk daerah PPKM Level 1 dan 2, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimum dosis pertama serta hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum berangkat atau tes antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.

Menurut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19, anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak boleh melakukan perjalanan di dalam negeri antar-batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

“Surat edaran ini selaras dengan dengan ketentuan tentang perpanjangan PPKM yang mulai berlaku hari ini. Para pelaku perjalanan mesti diatur agar mobilitas yang terjadi tidak menjadi sumber penularan baru COVID-19 ,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan, Kementerian Perhubungan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 hingga 32 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 17 dan 18 tahun 2021 dengan menerbitkan surat edaran mengenai pelayanan transportasi udara.

Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19 dan Surat Edaran Nomor 63 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional dengan transportasi udara pada masa pandemi COVID-19.

“Sama dengan SE Satgas, SE Kemenhub ini berlaku mulai 11 Agustus 2021. Sementara untuk transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap menggunakan Surat Edaran yang berlaku saat ini karena tidak ada perubahan dalam syarat perjalanan,” tutur Adita. (mth)

374

Related Post