Pemerintah Mendorong Revisi PKPU 10/2023

Ketua KPU RI Hasyim Asy\'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan, selain koalisi masyarakat sipil dan lembaga penyelenggara pemilu, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga mendorong KPU RI untuk merevisi Peraturan KPU (PKPU) 10/2023.

"Dorongan ini (revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) juga datang dari Pemerintah," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.

Kementerian PPPA menyampaikan bahwa KPU perlu merevisi PKPU 10/2023, terutama Pasal 8 ayat (2) mengenai penghitungan jumlah 30 persen keterwakilan bakal calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD karena dalam kegiatan pemerintahan, pemerintah menargetkan adanya aspek pemberdayaan perempuan.

Menurut Hasyim, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, khususnya Pasal 8 ayat (2) setelah menggelar forum tripartit atau tiga pihak di Kantor DKPP RI, Jakarta, Selasa (9/5) malam.

"Saat ini, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur bahwa jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah," katanya.

Ketiga lembaga penyelenggara pemilu itu sepakat untuk merevisi ketentuan tersebut menjadi pembulatan ke atas jika dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan.

Berikutnya, KPU juga akan menambahkan Pasal 94 A ayat (1) dan (2) dalam PKPU tersebut. Ayat (1) mengatur bahwa bagi partai politik (parpol) peserta pemilu, yang sudah mengajukan daftar bakal calon sebelum berlakunya revisi peraturan KPU tersebut, dapat melakukan perbaikan daftar calon sampai batas akhir masa pengajuan bakal calon pada 14 Mei 2023.

"Kemudian, ayat (2) mengatur dalam hal parpol peserta pemilu tidak dapat melakukan perbaikan daftar bakal calon sampai dengan batas akhir pendaftaran, maka melakukan perbaikan daftar calon pada tahapan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon," kata Hasyim.

Ia juga menyampaikan KPU akan segera mengonsultasikan draf revisi PKPU itu kepada DPR RI, dalam hal ini Komisi II, dan Pemerintah.(ida/ANTARA)

267

Related Post