Pendaftaran 580 Bakal Caleg NasDem Diterima KPU RI
Jakarta, FNN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima secara resmi berkas pendaftaran sebanyak 580 bakal calon legislatif (caleg) untuk DPR RI pada Pemilu 2024 dari Partai NasDem.
Pewarta ANTARA di Kantor KPU RI melaporkan berkas tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dari Ketua Koordinator Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP Partai Nasdem Prananda Surya Paloh di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, sekitar pukul 12.10 WIB.
"Pada hari Kamis, 11 Mei 2023, hadir di sini Pimpinan Pusat Partai NasDem untuk menyerahkan atau mendaftarkan bakal calon DPR RI," ujar Hasyim sebelum menerima berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI dari Partai NasDem itu.
Dalam tahapan penyerahan berkas tersebut, kata Hasyim, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim teknis KPU, akan diberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon legislatif untuk DPR RI dari Partai NasDem oleh KPU RI.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Prananda menyampaikan NasDem telah menyiapkan dokumen lengkap persyaratan pendaftaran bakal caleg DPR RI.
"Kami telah menyiapkan perlengkapan (pendaftaran bakal caleg DPR) 100 persen tanpa kekurangan apa pun dan yang menjadi catatan cukup menggembirakan, kurang lebih 33 persen kuota perempuan terpenuhi," ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Prananda juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja segenap jajaran KPU sejauh ini dalam menyiapkan dan melaksanakan sejumlah tahapan Pemilu 2024.
Hingga Kamis, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada Senin (1/5), terdapat empat partai politik yang telah mendaftarkan bakal caleg DPR, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), dan NasDem.
Pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB. KPU telah mengimbau seluruh partai politik di tingkat nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 agar menyampaikan surat pemberitahuan paling lambat satu hari sebelum pendaftaran dilakukan.
Anggota KPU RI Idham Holik menambahkan pemberitahuan itu bertujuan agar KPU dapat melakukan pelayanan terbaik saat pengurus partai politik mendaftarkan bakal caleg.(ida/ANTARA)