Pendidikan Kekayaan Intelektual Sejak Dini dari Kemenkumham

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Lilik Sujandi bersama para Guru KI yang dikukuhkan. (Sumber: ANTARA)

Banjarmasin, FNN - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya memberikan pendidikan Kekayaan Intelektual (KI) sejak dini melalui program Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) aktif belajar dan mengajar.

"Kita ingin membangun kesadaran masyarakat sejak dini atas urgensi perlindungan KI," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Lilik Sujandi di Banjarmasin, Rabu.

Program DJKI Belajar dan Mengajar pun diimplementasikan dengan pembentukan Guru KI (RuKI) yang akan diterjunkan ke sekolah-sekolah agar siswa-siswa mendapatkan pendidikan KI sejak dini.

Untuk Kalimantan Selatan, sebanyak 10 RuKI dikukuhkan yang sebelumnya telah lulus seleksi dari DJKI. Mereka adalah Muhammad Harry Nugraha, Muhammad Arie Syabany, Yulli Rachmadani, Dianor, Rusli, Tulus Achir, Cahyadi, Farida Ariani, Togi Leonardo Situmorang, Eldy Prasetya Setiawan dan
Nizar Al Farisy.

Lilik menyebut para RuKI nantinya menyiapkan kegiatan yang menarik untuk siswa-siswi dalam upaya mengenalkan tentang KI secara lebih menarik sesuai tingkatan usianya.

Sebelumnya Kanwil Kemenkumham Kalsel juga telah menggelar kegiatan bertajuk "Mobile Intellectual Property Clinic" atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mendaftarkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki.

Bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Kalsel, acara digelar selama empat hari untuk memberikan diseminasi dan layanan konsultasi pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Pendaftaran KI merupakan merupakan komitmen Kemenkumham dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas segala bentuk karya dan cipta yang ada, serta menambahkan nilai ekonomi di dalamnya. (Ida/ANTARA)

220

Related Post