Penerapan Digitalisasi Dalam Tahapan Pemilu 2024 Harus Diupayakan

Seorang pelajar memasukkan kode batang hasil cetakan saat pemilihan ketua OSIS secara "e-voting" di SMK Bhumi Phala Parakan, Temanggung, Jawa Tengah
Jakarta, FNN. Ketua Komisi DPR Ahmad Doli Kurnia mendorong lembaga penyelenggara pemilihan umum (pemilu) menerapkan sistem digital dalam tahapan Pemilu Serentak 2024 agar pelaksanaannya semakin sederhana, mudah, dan menyenangkan.

"Prinsipnya, kami ingin pemilu ke depan semakin memudahkan untuk kita semua, termasuk pemilih. Salah satu yang digunakan adalah penggunaan sistem teknologi, sehingga muncul gagasan untuk menggunakan digitalisasi," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Dia menilai dalam digitalisasi pemilu atau e-election terdapat hal yang harus diperhatikan, antara lain rekap elektronik (e-rekap) dan pemungutan suara secara elektronik (e-voting).

Penggunaan sistem e-voting, menurutnya, memang harus hati-hati karena sistem tersebut sudah tidak digunakan di sejumlah negara karena rawan dimanipulasi oleh peretas.

"Saya skeptis tentang e-voting, karena mungkin ada sistem lain untuk pemungutan suara yang aman, lebih bisa dipertanggungjawabkan untuk menghasilkan suara rakyat sebagai hasil akhir pemilu," jelasnya.

Sementara itu, terkait penggunaan e-rekap, lanjutnya, sistem itu sudah pernah dilakukan saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, namun masih perlu dievaluasi untuk mengetahui kekurangannya.

Dia menegaskan Komisi II DPR mempersiapkan diri dalam menghadapi Pemilu Serentak 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, Komisi II DPR sudah berbicara dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa pihaknya menjalankan tugas sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang telah diatur peraturan perundang-undangan itu. (Ida/ANTARA)
259

Related Post