Penetapan Tersangka Hasbi Hasan Dinyatakan Tidak Sah
Jakarta, FNN - Kuasa hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, mengatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak sah.
"Penetapan tersangka yang disandang Pak HH (Hasbi Hasan) itu dinyatakan tidak sah," kata anggota Tim Kuasa Hukum Hasbi Hasan, Erik Prabualdi, usai sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat.
Erik mengatakan agenda sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat, ialah penyerahan kesimpulan dari pihak Hasbi Hasan selaku pemohon dan KPK selaku termohon.
"Hari ini, kami menyerahkan kesimpulan dari persidangan Senin yang lalu (3/7). Kami sudah mengajukan permohonan, jawaban, mengajukan saksi, ahli. Hari ini adalah sidang terakhir untuk menyampaikan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait fakta-fakta persidangan yang sudah disampaikan sebelumnya," jelasnya.
Lebih lanjut, Erik mengatakan bahwa pihaknya menilai tidak terdapat bukti permulaan yang cukup dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh lembaga KPK.
"Bukti permulaan itu harus didukung oleh dua alat bukti. Kami melihat termohon (KPK) dalam persidangan itu tidak ada bukti yang menunjukkan dua alat bukti permulaan tersebut," tambahnya.
Dengan penetapan tersangka secara tidak sah itu, Erik juga meminta agar penyidikan yang dilakukan juga dianggap tidak sah.
"Yang kami nilai itu tidak adanya bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tersangka kepada klien kami," imbuhnya.
Erik menambahkan pihaknya berharap agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
"Harapannya, supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bisa mengabulkan permohonan yang kami sampaikan," katanya.
Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (26/5). Gugatan dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu menggugat terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat, salah satu isi petitum permohonan Hasbi Hasan adalah sebagai berikut:
"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon (KPK) yang berkaitan dengan penyidikan yang dilakukan oleh termohon dan penetapan tersangka terhadap diri pemohon (Hasbi Hasan) oleh termohon."
Sidang perdana gugatan praperadilan Hasbi Hasan melawan KPK digelar pada Senin (3/7). Sementara itu, pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Senin (10/7).
Sebelumnya, Selasa (6/6), penyidik KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, yakni Hasbi Hasan (HH) dan Dadan Tri Yudianto (DTY) selaku mantan Komisaris PT Wika Beton.
KPK mengungkapkan bahwa HH menerima aliran uang dari DTY untuk mengurus penanganan perkara di MA. Penyidik KPK menemukan DTY menerima uang Rp11,2 miliar untuk mengurus perkara di MA, di mana sebagian dari uang tersebut diduga diberikan oleh DTY kepada HH.
Meski tidak menyebut nominal yang diterima HH, penyidik KPK memperkirakan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.(sof/ANTARA)