Penghapusan Tenaga Honorer Perlu Ditangani Secara Bijak

Pengamat politik dan pemerintahan yang juga Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka. (Sumber: ANTARA)

Tanjungpinang, Kepulauan Riau, FNN - Pengamat politik dan pemerintahan, Endri Sanopaka, berpendapat rencana pemerintah menghapus tenaga honorer sebaiknya ditangani secara bijak sehingga dapat meminimalisir dampak negatif.

"Ada potensi negatif akibat kebijakan itu baik secara politik, sosial, hukum maupun ekonomi sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan nasib tenaga honorer jauh sebelum kebijakan itu diberlakukan," kata ketua Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Raja Haji, itu di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin.

Menurut dia, penghapusan tenaga honorer yang saat ini hangat dibicarakan publik, berpotensi memberi dampak negatif terhadap kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024, meski ribuan tenaga honorer harus memahami bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan berdasarkan amanah UU Nomor 5/2014 tentang ASN.

Berdasarkan undang-undang itu, ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PNS dan PPPK). Namun sumber keuangan honor atau gaji kepada tenaga honorer tidak membebani anggaran pusat, melainkan daerah.

Begitu pula dengan PPPK, menurut dia anggaran untuk pembayaran gaji mereka bersumber dari anggaran daerah, berbeda dengan PNS yang bersumber dari anggaran pusat. Karena itu, sejak awal pemda menunda membuka penerimaan PPPK, kecuali untuk guru lantaran jumlah tenaga honorer yang cukup banyak.

Selama ini, kata dia tenaga honorer yang bekerja di pemerintahan daerah tidak semata-mata berorientasi terhadap gaji. Sebab, gaji yang diperoleh mereka relatif jauh lebih rendah dibanding PNS atau PPPK.

Pertimbangan mereka justru merasa bangga dapat bekerja di pemerintahan karena mendapatkan status sosial yang baik di tengah masyarakat. "Pendapatan daerah turun sejak pandemi Covid-19. Tahun 2022 ini baru terlihat perlahan-lahan kondisi kembali normal, aktivitas masyarakat meningkat dan perekonomian berjalan," ucapnya.

Keinginan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, agar pemerintah pusat menangguhkan kebijakan penghapusan tenaga honorer di pemerintahan tersebut tidak akan berarti apa-apa bila para honorer tidak mendukungnya. "Semestinya berjuang bersama-sama minta kebijakan khusus dari pusat," tegasnya.

Selain aspek politik, Endri berpendapat bahwa penghapusan tenaga honorer pada 2023 potensial menimbulkan permasalahan sosial yang cukup besar akibat peningkatan angka pengangguran.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, tahun 2021, jumlah penduduk usia kerja di Kepri yang terdampak Covid-19 sehingga tidak bekerja sebanyak 209.506 orang (9,91 persen). Jumlah tersebut turun 27,40 persen dari periode yang sama tahun lalu sebanyak 288.549 orang.

Penghapusan tenaga honorer di Kepri akan berkontribusi terhadap peningkatan jumlah pengangguran sehingga perlu ditangani secara bijak.

"Di Pemprov Kepri terdapat sekitar 7.000 orang honorer, belum lagi di pemerintahan kabupaten dan kota. Tentu permasalahan sosial yang timbul akibat peningkatan angka pengangguran semakin tinggi sehingga perlu ditangani secara serius," ujarnya.

Sebelumnya, Sekda Kepulauan Riau, Adi Prihantara, menyatakan, mereka berupaya memperjuangkan nasib sekitar 7.000 tenaga honorer di pemda setempat menyusul rencana pemerintah pusat menghapus status mereka mulai 2023. "Kami tetap memikirkan nasib status honorer agar jangan sampai dihapus tanpa ada solusi," katanya.

Menurut dia, tidak mudah memberhentikan tenaga honorer begitu saja, karena harus diakui keberadaan mereka selama ini membantu pemerintah daerah dalam melayani publik.

Ia juga mengklaim ribuan pegawai honorer itu tidak membebani APBD Pemprov Kepri, sebab setiap tahun memang sudah dianggarkan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. "Kami tentu tidak ingin kebijakan penghapusan honorer, justru memicu meningkatnya angka pengangguran terbuka," ujar dia.

Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak dapat menyangkal atas turunnya surat edaran Kementerian PAN-RB perihal penghapusan tenaga honorer pada tahun depan. Apalagi undang-undang yang mengatur tentang larangan pengangkatan tenaga honorer pemerintahan sudah berlaku sejak lama.

Namun, kata dia, di sisi lain pemerintah juga harus mencari solusi terbaik untuk para honorer, terutama mereka yang sudah mengabdi lima hingga 10 tahun. Misalnya, diterima menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) atau CPNS melalui serangkaian seleksi.

"Kami terus mengusulkan formasi P3K dan CPNS ke pemerintah pusat, namun kuotanya memang terbatas. Sebab, itu menjadi kewenangan mereka," ucap dia. (Ida/ANTARA)

267

Related Post