Pergantian Pimpinan Berpegang pada Tertib Hukum

Senator Fadel Muhammad (tengah) dan Pengacara Amin Fahrudin (kedua kiri) saat konferensi pers di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Wakil Ketua (Waka) MPR Arsul Sani menegaskan MPR berpegang pada tertib hukum serta mengedepankan fatsun atau kesantunan mengenai pergantian Pimpinan MPR, dalam hal ini pergantian dari unsur DPD sebagaimana diusulkan dalam Surat DPD Nomor 30/KEL.DPD/IX/2022.

"Pimpinan MPR tidak tergesa-gesa dan akan berpegang pada tertib hukum serta mengedepankan fatsun dalam menindaklanjuti surat dari kelompok DPD tertanggal 5 September 2022 dengan nomor 30/KEL.DPD/IX/2022 perihal usul pergantian pimpinan atau wakil ketua MPR dari unsur DPD," kata Arsul, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dengan berpegang pada tertib hukum itu, kata dia lagi, keputusan yang diambil mengenai pergantian pimpinan tersebut tidak mengandung konsekuensi hukum bagi MPR.

Hal itu, dia sampaikan untuk menanggapi keinginan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, agar MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD menggantikan Fadel Muhammad.

Adapun tertib hukum dalam hal ini berarti penggantian Pimpinan MPR dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD NRI 1945, Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), Tata Tertib MPR, serta hierarki perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Arsul menyampaikan, mengenai pergantian pimpinan atau wakil ketua MPR dari unsur DPD ini, ada persoalan hukum yang masih berproses.

Persoalan itu merujuk pada fakta bahwa setelah menerima surat dari DPD, Pimpinan MPR juga menerima surat-surat lain dari pimpinan serta anggota DPD. Surat-surat itu menunjukkan bahwa surat DPD sebelumnya mengandung persoalan hukum.

Sejumlah surat yang diterima Pimpinan MPR setelah menerima surat pertama dari Pimpinan DPD RI tertanggal 5 September 2022, di antaranya, surat dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait dengan penarikan tanda tangan dalam keputusan pencabutan mandat wakil ketua MPR RI dari utusan DPD RI.

Langkah Sultan mengeluarkan surat penarikan tanda tangan itu, juga diikuti oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono. “Dari empat Pimpinan DPD, dua telah melakukan penarikan tanda tangan. Tidak hanya pimpinan, salah satu anggota DPD dari NTT juga menarik tanda tangan,” ujar Arsul.

Oleh karena itu, ia mengatakan MPR akan mempertimbangkan surat-surat itu, sekaligus meminta Pimpinan DPD agar kembali memastikan usulan pergantian wakil ketua MPR dari unsur DPD itu.

Berikutnya, kata Arsul, Pimpinan MPR juga menerima surat-surat keberatan dari pihak kuasa hukum Fadel Muhammad yang dilampiri dengan berkas tindakan hukum yang sedang mereka tempuh.

Di antaranya, Surat Nomor 160/ESL/VIII/2022 dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI tertanggal 19 Agustus 2022.

Lalu, ada pula Surat Nomor 08/DP&Partner/SP/IX/2022 dari Dahlan Pido & Partners perihal permohonan penghentian pemberhentian dan penggantian Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI periode 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Menurut Arsul, semua surat yang masuk ke MPR itu akan dikaji dan menjadi rujukan bagi para pimpinan dalam mengambil keputusan. "Dari banyaknya surat yang masuk, tentu langkah yang diambil memerlukan waktu,” ujar dia.

Bahkan, sebelum mengambil sikap, Arsul juga menyampaikan MPR akan mendengarkan pendapat serta masukan dari berbagai pihak terkait masalah itu, seperti Pimpinan MPR, Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR, dan pihak-pihak lainnya. (Ida/ANTARA)

270

Related Post