Peringatan 77 Tahun Kemerdekaan NKRI yang Mana?
Presiden bukan mandataris MPR dan MPR tidak punya kewenangan meminta pertanggungjawaban Presiden.
Oleh: Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
APAKAH Indonesia yang sudah berumur 77 tahun masih seperti negara yang dimerdekakan atas nama bangsa Soekarno Hatta?
Perlu perenungan yang mendalam melihat negara Indonesia yang sudah berumur 77 tahun.
Apakah negara ini masih mempunyai visi dan misi yang bertujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia? Apakah negara ini masih berdasarkan Pancasila?
Digantinya UUD 1945 dengan UUD Reformasi 2002 negara ini sudah bukan lagi negara yang di-Proklamasikan 17 Agustus 1945. Mengapa?
Merubah sistem MPR menjadi sistem Presidential adalah merubah negara yang di-Proklamasikan 17 Agustus 1945.
Secara hakekat roh negara sudah dicabut, sebab sistem Presidential adalah berbasis pada Individual, maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kalah-menang, pertarungan.
Pemilu, pilpres, pilkada adalah bentuk yang bertentangan dengan Pancasila. Tanpa sadar.
Sistem Presidential adalah mempertarungkan visi misi, padahal negara ini didirikan oleh pendiri negeri ini sudah dilengkapi dengan visi misi negara.
Bagaimana Presiden sebagai supirnya negara mempunyai visi misi sendiri. Jadi setiap ganti presiden akan ganti visi misi dan parahnya lagi Gubernur punya visi misi sendiri, Walikota Bupati juga punya visi misi sendiri.
Jadi yang disebut negara itu yang mana?
Kekacauan ini berlanjut sampai peringatan 77 tahun kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
Para elit politik, para pemimpin, cendikia kampus, ahli tata negara nggak ada yang mempersoalkan seperti ini. Padahal hal ini sangat fundamental terhadap keberadaan negara yang di-Proklamasikan 17 Agustus 1945.
Alinea II pembukaan UUD 1945 inilah visi Indonesia di cantumkan sebagai berikut.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Sedang Misi Negara pada pembukaan UUD 1945 berada di dalam Alinea IV.
Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Jadi tidak mungkin visi presiden berdaulat kalau bangsa ini tidak merdeka dan tidak bersatu. Bagaimana Indonesia maju kalau tidak merdeka dan bersatu apalagi maju tetapi tidak adil dan makmur, terus Indonesia maju untuk siapa? Apa ukuran maju itu?
Peringatan 77 tahun Kemerdekaan Indonesia banyak yang tidak tahu kalau negara ini tersesat.
Sistem MPR itu menerjemahkan visi misi negara yang dikemas dalam GBHN kemudian Presiden Mandataris MPR menjalankan GBHN. Maka Gubernur, Bupati, Walikota tidak punya visi misi tetapi menjalankan pembangunan berdasarkan GBHN sehingga negara ini dari pusat sampai ke daerah tersebut mempunyai panduan yang sama.
Kerusakan Negara ini akibat Presiden punya visi misi sendiri, Gubernur, Bupati, Walikota, kepala desa punya visi misi sendiri. Jadi negara ini punya ratusan visi misi, apa nggak konyol?
Setiap Pilpres, Pilkada, ada panggung yang diliput TV tentang perdebadan visi misi presiden, Gubernur, Walikota, atau Bupati.
Padahal katanya Negara ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia tetapi setiap daerah punya visi misi sendiri. Jadi, 77 tahun peringatan kemerdekaan itu yang diperingati NKRI yang mana?
Dalam keadaan yang kacau seperti ini Ketua MPR masih bermain main dengan mengusulkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara, yang mengusulkan Ketua MPR Bambang Susatyo) sebagai ganti GBHN memang kekonyolan akan terus berlangsung selama tidak kembali pada UUD 1945.
PPHN itu siapa yang membuatnya? Dan, siapa yang menjalankan? Kalau tidak dijalankan sanksinya apa? Pertangungjawabannya pada siapa? PPHN itu apa visi misinya Presiden? Ganti presiden apa PPHN itu tetap ada? Inilah kalau asal mengusulkan tetapi tidak memikir secara filosofi. Padahal kedudukan MPR dan Presiden setara.
Presiden bukan mandataris MPR dan MPR tidak punya kewenangan meminta pertanggungjawaban Presiden.
GBHN itu sepaket dengan sistem MPR dan merupakan sebuah manajemen tatanegara yang baik apa perencana, ada pelaksana, ada pengawasan, dan ada pelaporan. Jelas GBHN yang membuat MPR, yang melaksanakan Presiden sebagai mandataris, dan yang mengawasi MPR, dan meminta pertanggung-jawaban pada Presiden di akhir masa jabatannya.
Semoga kita semua sadar dan mengembalikan NKRI yang asli berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila yang hanya mempunyai satu visi misi, mempunyai tujuan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur….. merdeka bersatu berdaulat adil dan makmur. (*)