Perludem Menilai Media Alternatif Memiliki Peran Penting di Pemilu 2024
Jakarta, FNN - Direktur Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai bahwa media alternatif memiliki peranan penting dalam Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Ninis dalam Launching of electionhouse.org yang dipantau secara daring melalui Zoom, Jakarta, Jumat.
Awalnya, dia mengatakan bahwa media alternatif ataupun arus utama berperan memberikan informasi yang berimbang dalam mengenai pemilu.
"Peran media alternatif atau media arus utama tadi sebetulnya kan memberikan informasi yang berimbang adanya, misalnya electionhouse.org ada konde.co, ada Engage Media," ujar Ninis.
Ia melihat bahwa media dapat memberikan alternatif informasi yang mudah dan gampang diakses oleh publik. Hal ini juga membantu masyarakat dalam mendapatkan informasi yang valid.
Menurut dia, tak semua informasi itu harus bergantung pada penyelenggara pemilu. Sebab, tidak semua masyarakat mengetahui alamat situs webnya.
"Kalaupun sudah masuk ke alamat situs webnya itu, di fitur bagian mana nih harus mencari informasi ini," katanya.
Untuk itu, sambung Ninis, adanya jurnalisme data juga turut dihadirkan oleh electionhouse.org. Hal ini agar keterbukaan data dapat diolah dan didistribusikan kembali dengan bentuk yang lebih interaktif, seperti infografis dan lain sebagainya.
"Publik punya alternatif informasinya. Ini peran media alternatif," pungkas Ninis.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.(sof/ANTARA)