Peserta Pemilu Diingatkan Agar Menegakkan Transparansi Dana Kampanye
Jakarta, FNN - Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengingatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye.
"Jelang masa kampanye, peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota legislatif, calon presiden maupun calon wakil presiden harus dapat menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana kampanye," kata Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye merupakan langkah yang sangat penting karena pemilu merupakan momentum banyaknya terjadi perputaran uang.
Berdasarkan hasil kajian dari Kementerian Keuangan, kata Arfianto, dana kampanye para calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Oleh karena itu, dia mengingatkan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pelaporan dana kampanye harus dilaksanakan secara konsisten. Dia pun mengapresiasi KPU atas diwajibkannya kembali Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Kebijakan KPU yang kembali mewajibkan LPSDK harus diapresiasi. Walaupun tentunya hal ini harus diikuti oleh kerja keras dari penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, dalam mendorong kampanye pemilu yang transparan dan akuntabel," kata Arfianto.
Arfianto mengingatkan bahwa besarnya jumlah uang yang akan beredar di masyarakat pada masa kampanye pemilu maka perlu upaya bersama dari penyelenggara dan masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi dan menegakkan aturan.
KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kata dia, harus tegas dalam memberikan sanksi apabila ada peserta pemilu yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye.
Dia pun mendorong KPU memperkuat sosialisasi kepada partai politik untuk menginformasikan kepada publik tentang laporan sumbangan dana kampanye pada sistem informasi dana kampanye (Sidakam).
Ia mengatakan Bawaslu perlu berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta organisasi masyarakat sipil perlu mengawasi pelaporan dana kampanye parpol Pemilu 2024.
"Misalnya, dengan memberikan informasi berkala kepada masyarakat untuk mengumumkan peserta pemilu yang belum menyampaikan laporan keuangan secara transparan dan akuntabel," katanya.
Menurut Arfianto, hal itu dapat menjadi disinsentif elektoral bagi para peserta pemilu yang tidak menaati peraturan terkait tentang transparansi anggaran yang telah digariskan, termasuk dalam kaitannya dengan pelaporan sumbangan dana kampanye.(sof/ANTARA)