Pinter, Ditolak 3 Periode, Jokowi Ingin Maju Menjadi Wapres di Pemilu 2024

Jakarta, FNN - Dalam Undangan-Undang Dasar 1945 (UUD '45) sudah jelas diatur masa jabatan presiden dan wakil presiden. Akan tetapi bagaimana jika presiden dua kali masa jabatan tersebut, mencalonkan sebagai wakil di masa jabatan ketiga?

Melihat fenomena ini,  ahli hukum tata negara Refly Harun menyampaikan dalam kanal YouTube miliknya yang berjudul "Live! Hensat dan San Alang Geruduk RH: Memang Bisa Presiden 2 Periode Jadi Cawapres? Ini Jawabannya!"

Dalam video yang berdurasi sekitar 54 menit tersebut, Refly Harun membacakan kembali isi pasal yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden.

"Konstitusi jelas mengatakan bahwa, presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama lima tahun. Dan sesungguhnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dari situ kemudian orang mengatakan bahwa ada pembatasan presiden dan wakil presiden dua periode saja," ucap Refly yang membacakan isi dari Pasal 7 UUD 1945.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyampaikan bahwa presiden yang telah menjabat dua periode bisa saja mencalonkan diri menjadi wakil presiden di periode berikutnya karena tidak ada peraturan yang melarang, melainkan hanya etika politik saja.

Menanggapi hal tersebut, Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), memberikan cuitan melalui akun Twitter pribadinya @AnthonyBudiawan.

"Apakah ada permohonan resmi pihak tertentu kepada MK terkait uji materi, presiden 2 periode boleh maju sebagai cawapres? Kalau tidak ada, apakah MK bisa mengeluarkan pendapat tanpa uji materi, dan apakah pendapat juru bicara merupakan pendapat resmi MK?" tulis Anthony pada 12 September 2022.

Anthony juga menyampaikan bahwa apabila memang bisa seperti itu, maka nantinya posisi wakil presiden bisa saja menggantikan presiden apabila dalam kondisi yang berhalangan yang manakala sama saja dengan menenteng Pasal 7 UUD.

"Kalau Presiden 2 periode menjadi Wakil Presiden, kemudian kembali menjadi Presiden (3 periode) karena PRESIDEN berhalangan TETAP, bukankah secara SUBSTANSI bertentangan dng pasal 7 UUD, …. masa jabatan Presiden hanya 2 periode saja: terlepas bagaimana cara menjabatnya," ujar Anthony.

"Kalau tidak ada permohonan uji materi resmi kepada MK terkait apakah Presiden 2 periode boleh dicalonkan sebagai Wakil Presiden, apakah pernyataan juru bicara MK, terkait point ini, dapat dilihat sebagai pernyataan politik: bukan pernyataan hukum konstitusi, karena tidak sidang?" tambahnya.

Terlepas belum adanya konfirmasi sikap dari MK tentang apakah presiden dua periode boleh mencalonkan kembali menjadi wakil presiden di periode berikutnya, Anthony Budiawan kembali menambahkan sekaligus mengingatkan kepada MK untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

"John Locke: Where-ever law ends, tyranny begins. Ketika hukum berakhir (mati), tirani mulai (berkembang). Ketika Mahkamah Konstitusi tidak berfungsi alias mati, maka akan muncul tirani: menciptakan hukum untuk kepentingan kelompoknya, Presiden 2 periode boleh jadi cawapres?" tandas Anthony. (Fik)

366

Related Post