PMKI Minta Pimpinan MPR RI Berhentikan Fadel Muhammad
Jakarta - Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia (PMKI) meminta pimpinan MPR RI segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
"MPR yang seharusnya mempertimbangkan keputusan DPD yang dilakukan secara kelembagaan melalui rapat paripurna, malah bertindak seolah-olah sebagai pengacara Fadel Muhammad," kata tokoh PMKI Syahganda Nainggolan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Menurut Syahganda, rapat pimpinan MPR RI pada Senin (19/9) memutuskan mengirimkan surat kepada DPD RI yang intinya menunda pelantikan Tamsil Linrung dengan alasan tidak ada masalah hukum setelah pelantikan.
Padahal, kata dia, pergantian dari Fadel ke Tamsil jelas sesuai undang-undang yang berlaku dan dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPD RI.
Ia mengatakan surat pimpinan MPR tersebut jelas terlihat mempertimbangkan semua masukan dari seorang Fadel Muhammad dan pengacaranya. Pimpinan MPR malah mengabaikan surat DPD yang merupakan suara forum tertinggi lembaga negara ini, yaitu melalui penghitungan suara terbuka pada rapat paripurna.
Hal itu disampaikan Syahganda dalam diskusi bertema "Quo Vadis Indonesia, di Tepi Jurang dan Kebangkrutan".
Dalam diskusi tersebut, sejumlah aktivis yang ikut menjadi pembicara, antara lain, Rocky Gerung, Muhammad Said Didu, Ahmad Yani, Lieus Sungkarisma, Habil Marati, dan Arif Minardi.
Selain itu, PMKI meminta Ketua MPR RI Bambang Soesatyo beserta seluruh pimpinan lembaga negara tersebut agar segera mengagendakan pelantikan Tamsil Linrung. Hal itu guna mengisi kekosongan jabatan Wakil MPR dari unsur DPD.
"MPR bertugas menindaklanjuti dengan melantik Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung, hasil keputusan DPD. Tidak boleh menunda pelantikan dan mempertanyakan kembali hasil keputusan Rapat Paripurna DPD itu," katanya menegaskan.
Sebelumnya, DPD RI menarik dan memberhentikan Fadel Muhammad dari posisi Wakil Ketua MPR RI unsur DPD dalam rapat paripurna. Tamsil Linrung terpilih sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD setelah mengamankan dukungan dalam voting terbuka di Rapat Paripurna DPD. Tamsil berhasil menyisihkan Bustami Zainudin, Yorrys Raweyai, dan Abdullah Puteh dalam pemilihan yang digelar pada Kamis (18/8).
Pergantian itu mendapatkan tanggapan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menyatakan pimpinan MPR segera bersurat kepada pimpinan DPD RI terkait pergantian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR.
"Pimpinan MPR akan segera berkirim surat untuk menjawab surat pimpinan DPD RI terkait usulan pergantian pimpinan MPR unsur DPD RI dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung," kata Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (20/9).
Dia menjelaskan pimpinan MPR RI mempersilakan terlebih dahulu kepada pimpinan DPD RI untuk memastikan bahwa usulan pergantian itu sudah berkepastian hukum sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, Tata Tertib MPR RI, dan sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan demikian tidak mengandung konsekuensi masalah hukum di kemudian hari bagi Lembaga MPR," ujarnya. (ant/sws)