Polda Malut Gelar Perkara Dugaan Korupsi Dana Operasional Pemkab Halsel
- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) melakukan gelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Operasional Kepala Daerah serta Belanja Kegiatan Operasional Wakil Kepala Daerah sebesar Rp4 miliar.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Pol Michael Irwan Thamsil dhubungi di Ternate, Minggu, membenarkan, pihaknya melalui penyidik Ditreskrimsus telah melakukan gelar perkara,,namun keputusan gelar itu di dalam forum.
"Kalau memang forum gelar menyatakan itu sudah layak di tingkatkan status ke sidik atau penetapan tersangka," kata Michael.
Selain itu, kalau memang forum gelar tidak menyetujui masih ada kekurangan-kekurangan harus dilakukan penyelidikan atau penyelidikan tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Operasional Kepala Daerah serta Belanja Kegiatan Operasional Wakil Kepala Daerah.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi kegiatan kepala daerah (KDH) dan belanja kegiatan wakil kepala daerah (WKDH) Halmahera Selatan periode Januari hingga Mei 2021 pada Sekretariat Daerah Rp4.057.151.000.
Sementara itu, sejumlah saksi kasus dugaan korupsi dana operasional bupati/wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan dana sebesar Rp4 miliar.
Mantan Kabag Umum Setda Kabupaten Halmahera Selatan Sahima Kasuba sebelumnya menyatakan akan bertanggung jawab penuh atas temuan sementara hasil audit ketaatan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.
Sahima Kasuba, salah satu saksi kunci kasus korupsi dana operasional bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan tahun anggaran 2021 senilai Rp4 miliar mengaku akan mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Bahkan, dalam pengakuannya dituangkan melalui surat pernyataan tanggung jawab (SPT). Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan atau 60 hari sejak SPT ditandatangani, Sahima Kasuba baru mengambalikan kerugian negara senilai Rp 200 juta.
Padahal, adik kandung mantan Bupati Halmahera Selatan, Bahrain Kasuba tersebut telah menandatangani SPT pada 17 September 2021, artinya, sudah 4 bulan, Sahima Kasuba, tidak lagi mengembalikan kerugian Negara, kendati, dalam SPT itu, Sahima Kasuba menyatakan dirinya bersedia menindaklanjuti laporan hasil audit ketaatan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan atas temuan belanja kegiatan operasional kepala daerah (KDH) dan belanja kegiatan operasional wakil kepala daerah (WKDH) periode Januari hingga Mei 2021 pada Sekertariat Daerah senilai Rp4.057.151.000.
Selain itu, Sahima Kasuba juga menyatakan bersedia pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut. (mth)