Presiden Ambigu Tolak Tunda Pemilu?
Negara bukan hanya milik pemerintah, hukum bukan hanya milik penegak hukum!
Oleh Sugeng Waras, Purnawirawan TNI AD
Sebagai presiden tidak cukup dengan cuap cuap, tebar pesona atau tebar janji, tapi harus diujudkan dalam kepres, perpu atau sejenisnya.
Bahwa penundaan pemilu sebagai wacana yang syarat melanggar UUD ' 45, yaa..
Bahwa berkali kali presiden Jokowi sudah mengatakan tidak ada pemikiran tunda pemilu, yaa..
Tapi jangan melupakan sejarah atau pengalaman, ketika Jokowi jadi Wali Kota Solo tidak pernah berpikir jadi Gubernur DKI, begitu juga saat jadi Gebernur DKI tak pernah berpikir untuk menjadi Presiden RI.
Apalagi dikaitkan jabatan sekarang sebagai Presiden RI yang sah, meskipun banyak lika liku dan teka teki soal polemik kecurangan dalam pemenangan pilpres!
Oleh karenanya dalam pernyataan sikap, presiden harus tegas tentang tidak atau ditundanya pilpres 2024.
Namanya prediksi atau anggapan seburuk apapun boleh boleh saja, semisal diam diam rezim berbuat dan mempersiapkan segala sesuatu yang esensinya benar dan sah menurut undang undang atau peraturan pengganti undang undang hasil amandemen atau pembaruan / perubahan tanpa dipublikasikan atau disosialisasikan kepada rakyat atau sudah dibahas dengan DPR secara gopoh dan abal abal, yang akhirnya membenarkan pilpres 2024 ditunda hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Ini penting agar tidak menimbulkan polemik, teka teki atau apapun yang rentan dikembang biakkan, digoreng, digodog yang berpotensi dapat menimbulkan masalah kegaduhan negara.
Seperti diketahui, bahwa negara terdiri dari unsur unsur pemerintah, rakyat, wilayah serta pengakuan hukum negara lain dan aspek aspek negara mencakup Idologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, hukum dan pertahanan keamanan, dimana baik unsur unsur maupun aspek aspek negara bisa di dukung oleh komplemen dan implemen masing masing, namun faktanya banyak paradok atau kejanggalan kejanggalan yang terjadi di negeri ini
Di sisi lain pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan kebijakan yang mengundang pro kontra dan polemik yang justru menamhah suasana gaduh seperti munculnya UU BPIP / HIP, Omnibus Law / Cipta kerja dan pemindahan IKN baru.
Kita harus paham dan sadar perlunya selaras, serasi dan seimbang antara unsur unsur negara dan aspek aspek negara secara utuh dalam menuju dan mencapai tujuan nasional yang dicita citakan bangsa Indonesia seperti yang tertuang dalam UUD '45 untuk senantiasa meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Yang terutama kita harus paham dan sadar, bahwa penundaan pemilu atau pilpres 2024 akan mengakibatkan multi dimensi mala petaka bagi bangsa Indonesia dan NKRI.
(Bandung, 28 Maret 2022)