“Presidential Threshold” 20 Persen Tanpa Pilpres
Para aktivis demokrasi mengancam, bilamana tututan pembatalan PT 20% itu ditolak oleh MK, mereka menuntut agar MK dibubarkan, dan untuk itu pula mereka akan mengorganisasi gerakan People Power.
Oleh: Muhammad Chirzin, Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta
PERHELATAN Pilpres akan dilaksanakan 2 tahun lagi, pada tahun 2024. Salah satu perubahan UUD 1945 melalui amandemen ialah tentang Pemilihan Presiden dan pembatasan masa jabatan Presiden.
Hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan, Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan (sistem presidentil).
Pemilihan presiden tersebut dilakukan langsung oleh rakyat di mana calon presiden dicalonkan dalam satu paket berpasangan dengan calon wakil presiden oleh partai atau gabungan partai peserta pemilu.
Pemenang adalah pasangan yang memperoleh suara 50% + 1 secara nasional dan suara yang diperoleh itu tersebar sebagai mayoritas di paling tidak 2/3 provinsi. Bila tidak ada yang memperoleh dukungan demikian, maka digelar pemilihan ulang.
Pemenang pertama dan kedua dalam putaran pertama akan bertanding lagi dalam putaran kedua. Kali ini pasangan yang memperoleh suara paling banyak dinyatakan sebagai pemenang.
Aturan ini ditetapkan demikian untuk menghadapi kenyataan, masyarakat Indonesia itu tersebar dan amat majemuk. Menjadi Presiden kiranya jangan hanya dengan dukungan jumlah suara 50% + 1 yang terpusat di daerah tertentu saja, tetapi Presiden bagi segenap bangsa dan tanah air.
Tata cara Pemilihan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum 2017.
Pemilihan Presiden-Wakil Presiden yang akan datang masih menggunakan UU Pemilu 2017 yang telah digunakan pada Pilpres 2019 yang diikuti oleh dua pasang Capres-Cawapres, yakni Pasangan 01 Joko Widodo – Ma'ruf Amin, dan Pasangan 02, Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Dampak Pilpres 2019 lalu berupa pembelahan rakyat masih ada hingga kini yang dahulu populer dengan sebutan Cebong dan Kampret.
Pasal 222 UU Pemilu adalah paling krusial, apalagi menyangkut Presidential Threshold 20%.
Gde Siriana menulis di Twitter, 16 juni 2022, 20:56, “Sy melihat hanya ada 3 jenis Capres mendatang. 1) Capres Istana (penerus kekuasaan rezim dan Oligarki), 2) Capres Joki (Capres maju untuk kalah, hny sekedar penuhi syarat Pilpres demokratis), dan 3) Capres Perubahan (tetapi akan dihambat melalui syarat PT 20%).
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyatakan dalam Musyawarah Daerah tahun 2022 Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) DKI Jakarta, Sabtu (11/6/2022), bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural di Indonesia. Oleh sebab itu, secara kelembagaan DPD RI telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 222 tersebut.
Melalui pasal ini Oligarki Ekonomi mengatur kongsi untuk menentukan siapa pimpinan nasional bangsa. Pasal 222 memaksa partai politik berkoalisi untuk memenuhi ambang batas. Akibatnya, Capres dan Cawapres yang akan dipilih oleh rakyat menjadi sangat terbatas.
Pasal tersebut menjadi pintu masuk bagi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik untuk mengatur dan mendesain pemimpin nasional yang akan mereka ajukan ke rakyat melalui Demokrasi Prosedural, Pilpres.
Dengan begitu janji-janji manis Keadilan Sosial dan Kemakmuran Rakyat yang diucapkan kandidat Capres-Cawapres tidak akan pernah terwujud.
Karena, yang membiayai proses munculnya pasangan Capres dan Cawapres itu adalah Oligarki Ekonomi, dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dari kebijakan yang tentu harus berpihak kepada mereka.
LaNyalla mempertanyakan kemampuan seorang Capres untuk menghentikan impor garam, gula, dan komoditas lainnya, sementara Oligarki Ekonomi yang mendesain Capres itu bagian dari penikmat uang rente dari keuntungan Impor.
Bagaimana mungkin seorang Capres akan mewujudkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar bila Oligarki Ekonomi yang membiayai Capres tersebut adalah penikmat konsesi lahan atas sumber daya alam hutan dan tambang?
Seorang Capres juga tidak akan mampu melakukan Re-Negosiasi kontrak-kontrak yang merugikan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi hajat hidup orang banyak, seperti Listrik dan Energi, jika Oligarki Ekonomi adalah bagian dari penikmat dalam kontrak-kontrak tersebut.
Bila LaNyalla berpendapat bahwa Presidential Threshold 20% adalah akar masalah ketidakadilan dalam Pemilihan Presiden, menurut hemat saya, akar dari akar masalah tersebut adalah Amandemen UUD 1945 yang menetapkan presiden dipilih langsung oleh rakyat.
Padahal Sila ke-4 Pancasila mengamanatkan Pemilihan Presiden melalui perwakilan. Pilpres pasca amandemen menganut prinsip demokrasi liberal, memberikan hak suara pada setiap warga negara, tanpa mempertimbangkan isi kepalanya.
Para aktivis demokrasi mengancam, bilamana tututan pembatalan PT 20% itu ditolak oleh MK, mereka menuntut agar MK dibubarkan, dan untuk itu pula mereka akan mengorganisasi gerakan People Power.
Jika hal itu benar-benar terealisasi, maka boleh jadi Presidential Threshold 20% tetap ada, tapi tanpa Pilpres 2024! (*)