Proyek Ditjen Pendis Kemenag Langgar Aturan
Jakarta, FNN - Center for Budget Analysis (CBA) mencatat, terdapat sejumlah pelanggaran terkait proyek pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag).
Sebelumnya CBA menemukan kejanggalan terkait pembelian mobil dinas untuk pejabat eselon I dan II Ditjen Pendis pada tahun 2022 senilai Rp 4,3 miliar, proyek ini diduga diakali dan berpotensi terjadinya penyelewengan.
Terbaru, masih pada Ditjen Pendis ditemukan kejanggalan dengan modus yang mirip, yakni terkait proyek pemeliharaan gedung dan bangunan (rumah dinas serta ruang kerja Ditjen Pendis).
“Pengadaan proyek pemeliharaan gedung dan bangunan (rumah dinas serta ruang kerja Ditjen) dilakukan dengan metode pengadaan langsung,” ungkap Koordinator CBA Jajang Nurjaman.
Hal ini jelas melanggar aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, untuk metode pengadaan langsung nilai proyek maksimal Rp 200 juta, sedangkan nilai proyek pemeliharaan gedung dan bangunan Ditjen Pendis tahun 2022 senilai Rp 1 miliar.
Menurut Jajang Nurjaman, diduga oknum Ditjen Pendis sengaja memilih metode pemilihan langsung agar bisa langsung meloloskan perusahaan favoritnya.
Berdasarkan catatan di atas itu, CBA mendorong aparat penegak hukum khususnya KPK segera memanggil Dirjen Pendis Muhammad Ali Ramdhani untuk dimintai keterangan, karena proyek di bawah pimpinannya banyak melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara. (mth)