"Publisher Rights" Tinggal Menunggu Penetapan Presiden

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/7/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan peraturan terkait Publisher Rights atau Hak Penerbit tinggal menunggu ketetapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Budi Arie saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, mengatakan pihaknya telah menandatangani naskah atau draft peraturan Publisher Rights dan menyerahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara.

“Oleh saya sudah, dari Kemenkominfo sudah. Ya nanti tergantung Pak Presiden,” kata Budi.

Budi juga menuturkan agar perusahaan-perusahaan media tidak perlu khawatir dengan aturan hak cipta produk jurnalistik dalam peraturan Publisher Rights. Kemenkominfo, ujarnya, mengakomodasi semua usulan dari media seperti soal isu algoritma.

“Kami ada di pihak media. Ya, kami akomodasi semua usulan teman-teman media. Soal algoritma, soal iklan, dan lainnya. Kecil lah, itu mah teknis,” ujar Budi.

Urgensi pentingnya Publisher Rights disinggung oleh Presiden RI Joko Widodo pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023.

Secara garis besar, Publisher Rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional. Artinya, media massa akan mendapatkan jaminan atas hak dari konten-konten yang disebarluaskan di berbagai platform digital global.

Melalui aturan tersebut, diharapkan platform teknologi digital juga bisa melakukan kerja sama bisnis dengan media massa sehingga tercipta hubungan kerja sama yang setara.

Gagasan tersebut sudah mengemuka sejak Hari Pers Nasional (HPN) 2020 dan telah diberlakukan di sejumlah negara. Misalnya, di Australia terdapat regulasi News Media Bargaining Code, ataupun di Korea Selatan yang memiliki ketentuan Telecommunication Business Act.(ida/ANTARA)

343

Related Post