Putusan PN Jakpus Menggugat Hak Berdemokrasi

Suasana rapat kerja Komisi II DPR bersama Pemerintah terkait RUU Penetapan Perpu Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 sedianya tidak hanya menggugat KPU, melainkan hak publik berdemokrasi.

 "Soal yang digugat ini bukan hanya sekadar KPU, tapi yang digugat ini adalah hak publik, hak orang untuk berdemokrasi," kata Doli saat rapat kerja Komisi II DPR RI bersama KPU RI dan Bawaslu di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

 Untuk itu, ia meminta pihak penyelenggara pemilu berkoordinasi secara lebih intensif dalam menghadapi putusan PN Jakarta Pusat tersebut karena tidak hanya sekadar menyangkut eksistensi penyelenggara pemilu.

 "Karena yang dibela sekarang hak 270 juta masyarakat Indonesia untuk menggunakan hak politiknya, nah itu tugas kita," ucapnya.

 Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuat memori banding tambahan untuk memperkuat banding yang telah diajukan pihaknya ke PN Jakarta Pusat pada Jumat (10/3).

"Sebelum terlambat, bisa membuat memori banding tambahan. Segera ajukan itu pak," jelasnya.

 Junimart juga menyampaikan kesiapannya berdiskusi untuk memberikan pokok-pokok pikiran dalam membantu upaya hukum yang ditempuh KPU dalam menghadapi putusan PN Jakarta Pusat.

 "Kalau diminta pokok pikiran, kami siap, kami enggak politik di sini pak, kami enggak mau pemilu ditunda, tapi jangan sampai karena putusan ini pemilu jadi tertunda, beda konotasinya, ditunda dan tertunda," tuturnya.

 Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan bahwa persoalan putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu bukan sesuatu yang sederhana.

 "Kita sedang menghadapi sesuatu yang sangat dahsyat, apalagi isu-isu yang berkembang bahwa pemilu akan ditunda ini bukan main-main, jadi persoalan ini bukan sederhana," imbuhnya.

 Dia menilai putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu itu tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU saja selaku penyelenggara pemilu.

"Juga merupakan tanggung jawab kami beserta Pemerintah terutama adalah mitra daripada kami sehingga kami sangat serius dalam menyikapi ini," katanya.

 Ia mengapresiasi upaya hakim banding yang ditempuh KPU terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut.

 "Karena ini kalau tidak dilakukan banding tentu menjadi inkrah, kalau menjadi inkrah tentu ini menjadi malapetaka (pemilu tertunda)," ucapnya.

 Dalam kesimpulan rapat kerja yang membahas mengenai Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara pemilu yakni Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI sepakat melanjutkan tahapan Pemilu 2024,

 "Komisi II bersama Bawaslu RI, KPU RI, dan DKPP RI mengambil sikap untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu tahun 2024 sesuai yang diamanatkan oleh UUD 1945," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya dalam persidangan di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

 "Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.(sof/ANTARA)

255

Related Post