Rapat Paripurna DPR Menyetujui Penetapan Keanggotaan Fraksi AKD 2023-2024

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). (Sumber: ANTARA)

Jakarta, FNN - Rapat Paripurna DPR RI Ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 menyetujui penetapan keanggotaan fraksi-fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI Tahun Sidang 2023-2024.

“Apakah jumlah dan komposisi anggota fraksi pada AKD dari tiap-tiap fraksi tersebut dapat disetujui?” kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel yang memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.

Gobel menuturkan bahwa pihaknya telah menerima seluruh nama-nama anggota fraksi pada AKD DPR RI, sebagaimana hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus (Badan Musyawarah) DPR RI pada 5 Juli 2023 tentang Penyampaian Nama-Nama Anggota Fraksi pada AKD.

Dia lantas mempersilakan Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menayangkan susunan keanggotaan Komisi I hingga Komisi XI DPR RI, serta badan-badan AKD DPR RI lainnya, yaitu Badan Musyawarah (Bamus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Untuk mengetahui secara lengkap susunan keanggotaan fraksi-fraksi dalam AKD DPR RI berdasarkan usulan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi, maka kami persilakan kepada Sekretariat Jenderal DPR RI untuk menayangkan susunan keanggotaan,” katanya.

Terpisah, anggota Komisi II DPR RI Arsul Sani yang sebelumnya duduk di Komisi III DPR RI mengatakan bahwa penugasan setiap anggota DPR RI dalam AKD DPR RI merupakan kewenangan tiap fraksi.

“Sebetulnya penugasan setiap anggota DPR di ADD yang bernama komisi itu kan memang kewenangannya fraksi. Saya sejak menjadi anggota DPR RI tahun 2014, itu berarti sembilan tahun, selalu bertugas di Komisi III,” kata Arsul ditemui di sela Rapat Paripurna DPR RI.

Namun, Arsul mengaku tak mempermasalahkan dan memandang bahwa penetapan keanggotaan fraksi pada AKD DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 tersebut sebagai suatu proses penyegaran.

“Ketika kemudian fraksi memutuskan untuk menugaskan saya di posisi yang baru di Komisi II, saya malah bersyukur karena saya bisa belajar hal-hal baru, kan bosan juga sembilan tahun cuma ngomongin soal hukum, penegakan hukum. Jadi kalau saya sih 'happy-happy' saja di Komisi II,” tuturnya.

Sebab, lanjut dia, Komisi II DPR RI saat ini tengah menggodok sejumlah rancangan undang-undang (RUU) signifikan, di antaranya Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara; hingga Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil.

“Dan yang paling penting lagi bisa turut berkontribusi memastikan proses-proses di tahapan pemilu bisa berjalan dengan sebaik-baiknya, bukan hanya pemilu, pileg, pilpres saja, tapi juga pilkada,” kata dia.(ida/ANTARA)

181

Related Post